Terdakwa Divonis 1 Tahun dan 1,5 Tahun

Terdakwa Divonis 1 Tahun dan 1,5 Tahun
BENGKALIS (riaumandiri.co)-Lima dari enam oknum Anggota Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara sedangkan seorang terdakwa divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun penjara.
 
Menurut Majelis Hakim, keenam terdakwa bersalah dan meyakinkan menganiaya korban Apriadi Pratama hingga menyebabkan meninggal dunia. Putusan Majelis Hakim dengan Ketua Majelis Sutarno didampingi dua hakim anggota tersebut juga jauh jauh dari tuntutan jaksa, dua terdakwa di antaranya dituntut hukuman 7 tahun dan enam bulan penjara.
 
Terdakwa Denny S dan Anom Saputra divonis sama oleh Majelis Hakim selama 1 tahun dan 6 bulan penjara sedangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan. Kemudian terdakwa Benny Surya dan Deddy S Hutapea juga divonis Majelis Hakim selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, sedangkan tuntutan JPU selama 4 tahun penjara.
 
Selanjutnya R. Eka, divonis Majelis Hakim selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, dituntut JPU selama 2 tahun dan 6 bulan. Sedangkan terdakwa Lisma sebelumnya dituntut 2 tahun penjara divonis majelis hakim 1 tahun penjara penjara dipotong masa tahanan.
 
Terpisah JPU Kejari Meranti Fengky Indra ditemui riauterkini.com usai sidang mengatakan, menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut belum menyatakan banding dan masih pikir-pikir. "Kita tetap hormati keputusan hakim. Untuk upaya banding belum. Saat ini kita pikir-pikir terhadap keputusan tersebut," katanya, Selasa (9/5).
 
Sebelumnya, keenam oknum polisi ini didakwa bersalah atas tuduhan penganiayaan hingga menyebabkan kematian Apriadi Pratama, tersangka pembunuhan Brigadir Adil S. Tambunan (Anggota Polres Meranti) pada Agustus 2016 silam. 
 
Meninggalnya Apriadi, honorer Dispenda Pemkab Meranti diduga akibat dianiaya oknum-oknum polisi tersebut, memicu aksi massa dan ‘menyerang’ Mapolres Kepulauan Meranti. JPU sendiri dalam sidang ini telah memanggil 28 orang saksi dan ahli untuk dihadirkan di persidangan.