Cinta tak Terbalas, Pria di Tampan Ditangkap Setelah Lakukan Pencabulan

Cinta tak Terbalas, Pria di Tampan Ditangkap Setelah Lakukan Pencabulan

RIAUMANDIRI.CO - Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan mengamankan seorang pria inisial AF. Ditangkapnya pria umur 20 tahun itu tidak lama setelah melakukan aksi tak terpuji terhadap seorang perempuan.

Kini, penyidik Polsek Tampan menyematkan status tersangka terhadapnya atas dugaan tindak pidana pencabulan, korbannya perempuan inisial DMW (21).

Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama melalui Kanitreskrim Polsek Tampan AKP Aspikar menyebut bahwa tersangka langsung diamankan setelah korban membuat laporan


"Pelaku langsung diamankan setelah korban membuat laporan kepolisian," jawab Kanitreskrim Polsek Tampan AKP Aspikar, Kamis (24/11).

Kepada penyidik, tersangka AF ini mengakui perbuatannya yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban. Alasannya, tersangka AF ini menaruh rasa suka terhadap korban namun rasa itu tidak dibalas korban.

"Pelaku ini sebenarnya suka dengan korban, namun si korban ini tidak. Makanya pelaku ini melakukan perbuatan cabul," terang AKP Aspikar.

Ditanya rinci soal perbuatan cabul, AKP Aspikar menerangkan bahwa tersangka ini hanya meraba-raba tubuh korban, tidak sampai melakukan persetubuhan, namun tersangka ini sempat onani didepan korban.

"Kejadiannya itu Sabtu (19/11) malam, ketika itu korban sedang bekerja di sebuah cafe di Jalan Manyar Sakti. Pelaku ini datang, langsung memeluk dari belakang dan memegang area senstifnya," ungkap mantan Kanitreskrim Polsek Bukit Raya ini.

Tak sampai disitu, tersangka AF menyerat korban masuk ke dalam sebuah ruangan di tempat bekerjanya. Disana, tersangka AF membuka celana dan melakukan onani dihadapan korban.

"Pelaku membuka celana dan memperlihatkan kelaminnya ke korban. Korban pun ditinggalkan dalam keadaan tanpa pakaian," pungkasnya.

Dalam dugaan perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa baju kemeja lengan panjang warna unggu, bra warna merah, dan jilbab warna biru.

Terhadap tersangka ini dijerat Pasal 289 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara.(mal)