Kejati Riau Periksa 5 Tersangka Kredit Fiktif Senilai Rp43 Miliar

Kejati Riau Periksa 5 Tersangka Kredit Fiktif Senilai Rp43 Miliar

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa lima pesakitan kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu (Capem) Dalu-dalu, Rokan Hulu (Rohul). Kelimanya diperiksa dalam status sebagai tersangka.

Adapun kelima tersangka itu adalah Ardinol Amir yang merupakan mantan Kepala Capem (Kacapem) BRK Dalu-dalu, dan keempat bekas bawahannya, yaitu masing-masing Zaiful Yusri, Syafrizal, Muhamad Duha, dan Heri. Saat kejadian, empat tersangka yang disebutkan terakhir merupakan analis kredit di bank tersebut.

Penetapan mereka sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau melakukan gelar perkara yang dilaksanakan pada akhir September 2018 lalu. Hasilnya, penyidik meyakini adanya keterlibatan lima tersangka tersebut dalam pencairan kredit senilai Rp43 miliar.


Pasca penetapan itu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan tersangka pada Rabu (17/10) ini. Kelimanya pun diketahui hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Ini pemeriksaan yang pertama. Mereka diperiksa sebagai tersangka," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, kepada Riaumandiri.co, Rabu siang.

Dikatakannya, pemeriksa ini untuk melengkapi berkas para tersangka, sebelum dilimpahkan ke Jaksa Peneliti. Sebelumnya, mereka juga telah pernah diperiksa dalam statusnya sebagai saksi.

"Pemeriksaan ini untuk BAP (Berita Acara Pemeriksaan, red) tersangka," kata mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu.

Untuk diketahui, perbuatan tersangka terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2014. Dimana kredit berupa kredit umum perorangan itu dicairkan sekitar Rp43 miliar kepada 110 orang debitur. Umumnya para debitur itu hanya dipakai nama dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). 

Sejumlah debitur ada yang dijanjikan plasma atau pola kerjasama dalam pembentukan kebun kelapa sawit. Hal itu dilakukan karena ada hubungan baik antara debitur dengan Kacapem BRK Dalu-dalu saat itu.

Kenyataanya, para debitur tidak menerima pencairan kredit. Mereka hanya menerima sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu karena telah meminjamkan KTP dan KK guna pencairan kredit. Kuat dugaan ada oknum BRK yang menggunakan nama para debitur untuk pengajuan kredit.

Belakangan diketahui kredit itu macet. Saat pihak bank melakukan penagihan, baru diketahui bahwa sebagian besar debitur tidak pernah mengajukan dan menerima pencairan kredit. "Kerugian negara diduga mencapai Rp32 miliar. Sejauh ini belum ada pengembalian kerugian negara," sebut Muspidauan. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski telah menetapkan tersangka dalam perkara ini, Muspidauan mengatakan proses pemeriksaan saksi-saksi masih berlanjut untuk pengumpulan alat bukti. Sebelumnya, sejumlah saksi telah diperiksa. Di antaranya, mantan Kepala Capem BRK Dalu-dalu, Ardinol Amir, Kepala Capem saat ini Dadang Wahyudi, dan Pimpinan Seksi (Pimsi) di bank itu, serta empat orang analis kredit. Lalu, dua orang analis kredit. Sementara dari pihak debitur, sebagian besar sudah menjalani pemeriksaan.

"Penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor yang ditunjuk," pungkas Muspidauan.

Reporter: Dodi Ferdian



Tags Hukum