Banyak Areal Perizinan tak Miliki Tapal Batas

Berujung Sengketa dengan Warga

Berujung Sengketa dengan Warga

Banyak areal perizinan perusahaan perkebunan tidak jelas tapal batasnya. Namun sayangnya pemerintah pun kesulitan untuk menertibkan. Pasalnya, beberapa areal perizinan berujung sengketa dengan masyarakat.

Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Siak, Teten Effendi membenarkan hal tersebut. Diakui Teten, bagi lahan perizinan yang tidak memiliki rmasalah dengan masyarakat, pihaknya sudah meminta pemegang izin untuk membuat tapal batas yang jelas. Sementara, bagi lahan yang bersengketa dengan masyarakat, menjadi dilema besar.

"Bagi perusahaan yang tidak bersengketa dengan masyarakat, kami sudah meminta perusahaan untuk membuat tapal batasnya. Ini gampang dilakukan karena tidak bermasalah," kata Teten Effendi akhir pekan lalu.

Lanjut Teten, banyak areal perizinan yang dari sebelumnya sudah dikuasai masyarakat dan tempat mencari nafkah. Warga pun telah menanami kebun yang dimiliki. Masyarakat mengaku tidak melihat batas kawasan perusahaan, pengembangan lahan menjadi potensi konflik.

"Bagi areal perizinan yang sengketa dengan masyarakat ditemukan kendala. Jika perusahaan diminta membuat tapal batas, tentu masyarakat merasa keberatan dan merasa dirugikan," ujarnya.

"Menurut saya, ini merupakan masalah yang sulit diselesaikan dan tidak akan selesai. Pertumbuhan masyarakat membutuhkan lapangan usaha baru, lahan baru. Ini perlu kita pahami, apalagi kampung mereka berada di tengah areal perizinan perusahaan," ujarnya.

Saat ditanya luas lahan yang telah enclave, Teten enggan menyebutkan berapa luas dan lokasinya. Ia mengarahkan, bagi masyarakat yang ingin melihat lahan yang telah di-enclave-kan, bisa langsung melihat di peta yang sudah diposting di situs resmi.

"Kalau berapa luas lahan yang telah di-enclve bisa dilihat secara online," ujar Teten.
Sementara itu, saat ditanya usulan enclave atas lahan yang sudah dikuasai masyarakat, Teten menjelaskan hal itu akan dilakukan secara bertahap. Karena untuk membebaskan lahan yang izinnya diberikan ke perusahaan, perlu melalui prosedur pendataan, berapa lahan luas lahan yang telah dikuasai masyarakat.

Data yang dihimpun Haluan Riau, beberapa kasus mencuat terjadi karena sengketa lahan di Kecamatan Siak. Tahun lalu terjadi penahanan Kepala Desa Tumang dan warganya karena dituding melakukan perambahan lahan perizinan perusahaan.

Setelah penangkapan kades, warga setempat satu minggu menduduki kantor perusahaan perkebunan terkait. Sempat terjadi penembakan senjata peluru hampa yang berakibat 2 warga terpaksa dilarikan ke RSUD Siak.

Senketa lahan lain yakni melibatkan PT DSI dengan PT Karya Dayun. Sebelumnya Karya Dayun merupakan koperasi mengelola lahan yang telah dibuka masyarakat. Kasus ini sudah beberapa kali masuk ke meja hijau. Selain itu, beberapa kebun masyarakat di Mempura saat ini tidak bisa diurus dokumennya karena masuk ke areal perizinan PT DSI.

kasus sengketa lain yakni Pperselisihan PT Raka dengan mantan sekretaris desa setempat. Areal perizinan yang ada di Kecamatan Minas ini juga sudah beberapa kali masuk ke meja hijau.

Sementara di Kecamatan Sungai Mandau, sebuah koperasi Kelantan Jaya yang mengelola lahan masyarakat dijadikan perkebunan kelapa sawit. Kini usia batang kelapa sawit sudah 8 tahun dan kebun sudah masa buah normal. Sementara sebuah perusahaan mengklaim kebun tersebut adalah areal perizinan perusahaan. ***