Warga Ukui

Tuntut Kebun KKPA PT SLS

Tuntut Kebun KKPA PT SLS

PANGKALAN LESUNG (HR)- Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sari Lembah Subur sudah 25 tahun beroperasi di Kabupaten Pelalawan, persisnya Hak Guna Usaha perusahaan ini terletak di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Ukui, Pangkalan Lesung dan Kerumutan. Selama itu pula, perusahaan perkebunan kelapa sawit ini tak kunjung merealisasikan kebun plasma untuk masyarakat Kelurahan Ukui, Kecamatan Ukui.

Padahal, tiga desa lain sudah menikmati hasil plasma dari PT SLS, yakni Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung dan beberapa desa di Kecamatan Kerumutan. Ironisnya lagi, sewaktu perjanjian awal yakni tahun 1989-1990, empat kepala desa ikut membubuhkan tanda tangan termasuk Kelurahan Ukui Satu untuk mendapat plasma sebagai salah satu kewajiban perusahan beroperasi di Pelalawan. Celakanya, hingga saat ini Kelurahan Ukui justru ditinggalkan dari kesepakatan awal.

Hal ini terungkap dalam pertemuan masyarakat Kelurahan Ukui didampingi anggota Komisi I DPRD Pelalawan di mess Tenera PT SLS Kecamatan Pangkalan Lesung, Selasa (14/5).

Pertemuan juga dihadiri pihak perwakilan manajemen perusahaan. Turut hadir mendampingi pertemuan ini, Suprianto Wakil Ketua DPRD, Ketua Komisi I Eka Putra dan anggota Faizal, Baharudin, Nazaruddin Arnazh, Rinto, Evi Zulfian, Rahman Wijayanto, Safrizal, Rustam Sinaga, Abdullah serta puluhan masyarakat Ukui.

Menurut penuturan perwakilan masyarakat Ukui, ini sudah menjadi tuntutan ke empat kalinya hingga pertemuan hari ini. Sebelumnya, sebut warga, tahun 1999 sudah melayangkan dua kali tuntutan, yakni pada 25 Juni 1999 dan 17 Juli 1999.

Dua kali tuntutan itu, hanya selesai dimediasi saja, akan tetapi realisasi tidak ada. Kemudian, dilanjutkan lagi tuntutan, pada 12 Januari 2005, juga tidak berhasil. Makanya hari ini, tuntutan sebelumnya di pertanyakan kembali.

Suwandi selaku Ketua perwakilan masyarakat Ukui, hingga saat ini PT SLS tetap saja menggunakan cap setempel menggunakan nama Ukui. Namun, kebun plasma tak kunjung direalisasikan.

Diakuinya, sebelumnya Kecamatan Ukui belum di mekarkan. Awalnya, hanya empat desa yakni, Ukui, Genduang, Pangkalan Lesung dan Kerumutan. Pada saat itu, empat kepala desa, menanda tangani terkait pola plasma.

Sementara itu perwakilan manajemen PT SLS Taufik, pihak perusahaan hanya menjalankan perizinan yang sudah diberikan oleh pemerintah. Begitu izin diberikan, pihaknya mengerjakan begitu juga terkait pembagian plasma pihaknya menyerahkan lagi kepada pihak pemerintah.(zol)