Usulan Ibukota Kemuning

Pemekaran Insel Terancam Bermasalah

Pemekaran Insel Terancam Bermasalah
TEMBILAHAN (HR)-Usulan penetapan Kecamatan Kemuning sebagai calon ibukota sementara, terkait pemekaran daerah otonomi baru Indragiri Selatan, dinilai akan memicu konflik dan menjadi hambatan serius terhadap terwujudnya pemekaran.
 
Pasalnya, dua dari enam kecamatan yakni, Kecamatan Enok dan Kecamatan Tanah Merah menyatakan keberatan atas penetapan sementara Kecamatan Kemuning sebagai calon ibukota.
 
 Bahkan, dokumen penolakan sudah dilayangkan Badan Permusyaratan Desa (DPD) dari dua kecamatan tersebut, selaku penampung aspirasi masyarakat setempat, langsung kepada wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy, yang melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Inhil.
 
Sayangnya, dokumen penolakan yang diberikan sebagai bahan pertimbangan, hingga sampai saat ini tak kunjung ditindaklanjuti. Hal inilah yang dikhawatirkan akan menjadi batu sandungan yang serius dalam proses pemekaran Insel.
 
 Berdasarkan masukan yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri menyebutkan, usulan pemekaran tak akan diterima jika ada terjadi konflik.
 
"Apa yang disampaikan oleh Kemendagri sudah jelas, maka dari itu, penetapan calon ibukota harus didudukkan bersama enam kecamatan.
 
 Selama ini masyarakat Kecamatan Enok dan Tanah Merah tahunya Kecamatan Kemuning yang diusulkan menjadi ibukota. 
 
Padahal, dokumen penolakan sudah disampaikan kepada Lukman Edy, wakil Ketua Komisi II DPR RI untuk menengahi persoalan ini agar kemungkinan konflik tidak terjadi. Tapi sampai sekarang ini seolah-olah tidak ada respon. Khawatirnya ini malah akan menjadi masalah," ungkap Edy, tokoh masyarakat setempat, Jumat (11/9).
 
Oleh karena itu, ia menyarankan, agar pengajuan penolakan tersebut dapat ditindaklanjutkan dengan menggelar kembali musyawarah dari semua tokoh masyarakat di enam kecamatan Insel.
 
 Sehingga proses dan perjuangan pemekaran Kabupaten Insel tak hanya didominasi serta berdasarkan kepentingan sejumlah elit saja. 
 
"Kita tidak mempermasalahkan dimana saja ibukotanya, tapi yang harus dipertimbangkan adalah rentang kendali dan menjadi kesepakatan bersama di 6 kecamatan.
 
 Bayangk jika Kecamatan Kemuning manjadi ibukota, setiap urusan menjadi terlambat karena jarak tempuh sangat jauh, yang mencapai 4 jam lebih.
 
 Sementara jika dibandingkan dengan jarak dua kecamatan itu ke Ibukota Tembilahan tak sampai memakan waktu satu jam. Jadi ini perlu dipertimbangkan kembali dan jangan ada unsur politik dan kepentingan elit dalam proses pemekaran ini, melainkan ada keterlibatan di tingkat bawah," sebutnya.
 
Dijelaskan, hal ini perlu dilakukan dan menjadi perhatian serius guna mencegah dan mengantisipasi timbulnya keresahan di kalangan masyarakat, terkait hasil keputusan penetapan calon Ibukota Insel nanti.
 
 Mirisnya lagi, saat ia mempertanyakan soal pemekaran ini kepada anggota DPRD Inhil Dapil 5 dan 6, mereka menyebutkan tidak pernah dilibatkan tim percepatan pemekaran. Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan di kalangan Dewan, dan berkesan para wakil rakyat tak dianggap. 
 
Ia menegaskan, jika usulan penolakan penetapan Ibukota Kemuning tidak tidak lanjuti, baik DPRD Provinsi maupun Komisi II DPR RI, dirinya bersama tokoh masyarakat lain akan memperjuangkan langsung menyerahkannya dokumen penolakan  tersebut  ke Kemendagri. 
 
Wakil Ketua Komisi III DPRD Inhil ini menegaskan, dirinya tak ada kepentingan dalam hal tersebut, semua itu murni aspirasi dan demi kepentingan masyarakat.
 
Mengenai penempatan calon ibukota yang dianggap masih perlu dibahas dalam musyawarah besar, namun semua tim pemekaran sepakat dan menyatakan, Indragiri Selatan dan Indragiri Utara siap dimekarkan. 
 
Tim percepatan menilai, permasalahan kenapa hingga saat ini usulan pemekaran tak juga kunjung terlaksana, bukan karena perbedaan pendapat  masyarakat, melainkan terletak pada sistem pemerintahan, karena dengan waca-na tak akan ada akhirnya. (mg3)