Korupsi Pengadaan Perlengkapan Olahraga pada Popnas Riau

Anggota PPHP Segera Diperiksa

Anggota PPHP Segera Diperiksa
PEKANBARU (HR)-Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) kegiatan pengadaan perlengkapan olahraga pada kegiatan Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas) Riau tahun 2011.
 
Saat ini, sebagian besar mereka tengah berada di Bandung, Jawa Barat, guna mengikuti Popnas XIII Jawa Barat.
 
"Kemarin, kita periksa Ketua dan Sekretaris PPHP. Kedepan, kita akan periksa anggota PPHP. Sekarang sebagian besar mereka masih berada di Bandung untuk mengikuti Popnas disana," ujar Feby Gumilang selaku Ketua Tim Penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan olahraga pada kegiatan Popnas Riau tahun 2011, Jumat (11/9).
 
Lebih lanjut, Feby menyebut kalau pemeriksaan terhadap anggota PPHP tersebut akan dilakukan setelah tanggal 18 September 2015.
 
 "Dari info yang saya terima, mereka kembali ke Riau tanggal 18 September (2015). Setelah mereka balik, maka akan dilakukan pemeriksaan," pungkasnya.
 
Seperti diwartakan sebelumnya, Penyidik telah memeriksa saksi dari PPHP, yakni T Syarief Fadillah selaku Ketua PPHP dan Abd Haris selaku Sekretaris PPHP.
 
 Kedua diperiksa dalam statusnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Yusmedi. Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan pada, Rabu (2/9) lalu.
 
Untuk diketahui, setelah melalui rangkaian penyidikan, Pidsus Kejari Pekanbaru akhirnya menetapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dispora Riau Yusmedi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp551 juta tersebut.
 
Penetapan Yusmedi yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan  proyek tersebut, sebagai tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin-01/N.4.10/Fd.1/07, tanggal 1 Juli 2015.
 
Dalam kasus ini sejumlah pihak telah dimintai keterangan sebagai saksi, baik dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau, dan rekanan proyek dari PT Orindo Prima dengan direkturnya Anil Satbir Singh Gill.
 
Selain itu, Penyidik juga memeriksa mantan Kadispora Riau Lukman Abbas, di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung. Dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini bermula dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Riau yang menemukan adanya kejanggalan dalam perhelatan Popnas tahun 2011 tersebut.
 
Dalam event tersebut Dispora Riau mengadakan lelang pengadaan peralatan atau alat olahraga dengan nilai kontrak Rp21 miliar.
 
 Dari informasi yang berhasil dihimpun, dugaan penyimpangan yang ditemukan BPK Perwakilan Riau tersebut sebesar Rp551 juta.
 
Atas perbuatannya, Yusmedi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal (3) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(dod)