Sidang Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bengkalis ke PT BLJ

Ngaku tak Bersalah, Yusrizal Minta Dibebaskan

Ngaku tak Bersalah, Yusrizal Minta Dibebaskan

PEKANBARU (HR)-Sempat tertunda selama sehari, akhirnya terdakwa Yusrizal Andayani, mantan Direktur PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ), yang menjadi pesakitan dalam kasus dugaan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis kepada PT BLJ, menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (2/9) petang.

Adapun agenda persidangan yang digelar di Ruang Garuda PN Pekanbaru tersebut, yakni pembacaan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, terdakwa lain yakni Ari Suryanto meminta dibebaskan dari segala dakwaan, Yusrizal yang dituntut 18 tahun tersebut juga meminta hal yang sama.

Yusrizal dalam pledoi yang dibacakan Penasehat Hukum yang dipimpin Arfa Gunawan dari Kantor Hukum Izha & Ihza Law Firm, tetap 'keukeuh' mengaku tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU.
"Karena penyertaan modal daerah dalam BUMD tidak termasuk ke dalam pos belanja, tetapi pos pembiayaan yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Bahwa karena sejak semula telah terjadi kesalahan dalam isi substansi Perda Nomor 7 tahun 2012, maka dalam hukum administrasi negara dimungkinkan terjadinya perbedaan pemahaman terhadap kebijakan direksi dengan peraturan perundang-undangan," terang Arfa.

Persoalan ini, sebut Arfa, sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mendagri Nomor 1 Tahun 1984. Penyelesaian terhadap permasalahan ini tidak serta merta diselesaikan melalui ranah hukum pidana sebagaimana dinyatakan oleh keterangan Ahli Chaerul Huda dalam asas hukum pidana sebagai Ultimatum Remedium.

Selain itu, terdakwa juga menyinggung mengenai audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Riau, yang menyebutkan jika negara dalam kasus ini dirugikan sebesar Rp269 miliar. Audit ini menurutnya tidak dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku sesuai audit investigatif kerugian negara.

"Penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP tidak dapat dikategorikan sebagai pemeriksaanan atau audit investigatif," tegasnya.
Menurut keterangan ahli dari BPKP Perwakilan Riau, Kisyadi, pemeriksaan dilakukan tidak dengan memeriksa seluruh dokumen yang terkait dengan aliran penyertaan modal Kabupaten Bengkalis.

"Terdapat empat akta yang menjelaskan adanya RUPS PT BLJ yang terkait dengan adanya investasi ke anak-anak perusahaan, akan tetapi BPKP hanya memeriksa satu akta saja. Sementara tiga lainnya dikesampingkan," terang Arfa lebih lanjut.

Terdakwa bahkan menyebut jika ketiga akta tersebut justru disembunyikan JPU dalam persidangan. Ketiganya diyakini merupakan poin penting dari RUPS tersebut. Karena persoalan ini pula lah ia menyatakan jika audit tersebut tidak memiliki nilai pembuktian.

"Karena dihasilkan dari mekanisme dan prosedur yang tidak memenuhi aturan yang seharusnya," tegasnya melanjutkan pledoi.
Setelah panjang lebar membacakan pledoinya, Arfa meminta majelis hakim untuk tidak mengabulkan segala tuntutan JPU yang dibacakan pada Selasa (1/9) kemarin.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan," tegas Arfa.
Kemudian, Arfa juga meminta majeliskan hakim memerintahkan JPU mengembalikan barang bukti yang disita dalam perkara ini kepada yang berhak.

"Mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat terdakwa Yusrizal Andayani dalam kedudukannya semulam. Terakhir, memerintahkan terdakwa tetap berada di luar tahanan sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap," pungkasnya. Selanjutnya, sidang akan digelar pada hari ini, Kamis (3/8) dengan agenda putusan majelis hakim atas perkara tersebut.(dod)