Pengembangan Kasus Penembakan Jody Oye

Keponakan Satriandi Ditetapkan Tersangka

Keponakan Satriandi Ditetapkan Tersangka

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Usai menetapkan dua tersangka, Satriandi sebagai pelaku utama dan Putri, mantan pacar pelaku, kini penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru turut menetapkan Wahyu alias Romi (30) sebagai tersangka. Keponakan pelaku utama ini diduga turut merencanakan pembunuhan terhadap Jody Oye (21).

Romi menerangkan awalnya Satriandi meminta tolong untuk mencari orang pintar untuk menghabisi Jody Oye. Namun hal itu tidak jadi dilakukan dan pembunuhan Jodi Oye direncanakan dihabisi kala menuju Hotel Labersa dan gagal dilakukan. Kemudian, pembunuhan dilakukan di Hotel Majestik dan dipindah ke Jalan Hasanuddin.

"Saya duduk dalam mobil disamping pelaku ketika penembakan dan membantu membuka kaca," terang Romi.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto menerangkan ada penambahan satu tersangka pembunuhan berencana terhadap korban Jodi Oye. Tersangka bernama Wahyu alias Romi yang merupakan keponakan Satriandi.

"Perannya sudah mengetahui niat Satriandi dan turut menyarankan untuk menghabisi Jodi di tempat yang gelap di Jalan menuju Hotel Labersa dan pada waktu eksekusi dia berperan membuka jendela mobil, sehingga Satriandi dengan leluasa melakukan penembakan," terang Bimo.

Dijelaskannya, tersangka Romi ini sama dengan tersangka lainnya yakni Putri dapat dijerat KUHP 340 junto pasal 55, 56 KUHP. "Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," sebut Kasat.
Sementara itu, tersangka lainnya Putri yang merupakan mantan pacar pelaku ini ikut terlibat karena diimingi uang sebesar Rp10 juta oleh pelaku penembakan Satriandi. Satriandi merupakan mantan anggota Polres Rohil yang pernah ditangkap dan berusaha melarikan diri dengan terjun dari lantai 8 Hotel Arya Duta beberapa tahun lalu. Namun, pelaku divonis bebas ketika itu karena dinilai sakit jiwa dengan surat keterangan .

Pelaku Satriandi ditangkap karena pelaku yang menembak dada korban Jody Oye di Jalan Hasanudin, Kecamatan Limapuluh Sabtu (7/1).  Polresta Pekanbaru kerjasama Polda Riau dengan Polda Sumbar berhasil menangkap pelaku, Minggu (8/1) malam di Padang Panjang. Pelaku berencana melarikan diri ke Malaka, Malaysia.

"Paspor dan surat-surat keberangkatannya ke Malaysia sudah siap dan akan berangkat Senin (9/1) dari Bandara Internasional Minangkabau Padang," terang Kompol Bimo. (***)