Binmas Polres Kampar

Sosialisasikan Perkap Nomor 3/2015

Sosialisasikan Perkap Nomor 3/2015

BANGKINANG (HR)-Satuan Binmas Polres Kampar mengadakan Sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat yang diselenggarakan di gedung serba guna Polres Kampar, Selasa (1/9).

Kegiatan sosialisasi Perkap Nomor 3 tahun 2015 ini dibuka langsung Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK dengan peserta dari anggota Bhabinkamtibmas di jajaran Polres Kampar sebanyak 70 personel serta Kanit Binmas Polsek Jajaran. Turut hadir dalam acara ini sejumlah pejabat utama Polres Kampar.

Dalam sambutannya, Kapolres Kampar menyampaikan arahan kepada peserta khususnya anggota Bhabinkamtibmas untuk senantiasa menambah wawasan dan pengetahuannya, serta selalu dekat dengan warga masyarakat terutama di wilayah penugasannya.

Selain itu para Bhabinkamtibmas ini diharapkan untuk berinovasi dalam pelaksanaan tugasnya, sehingga keberadaannya benar-benar dirasakan masyarakat.Sementara itu penyampaiaan materi sosialisasi tentang Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 tahun 2015 disampaikan oleh Kasat Binmas Polres Kampar AKP Wirawan Novianto SiK.

Senada dengan Kapolres Kampar, Kasat Binmas juga mengharapkan dengan pelaksanaan sosialisasi ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan para Bhabinkamtibmas untuk mendukung pelaksanaan tugasnya di tengah masyarakat. Yang terpenting setiap personel Bhabinkamtibmas ini mengetahui SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam bertugas.
"Semoga ke depan para Bhabinkabmas ini dapat menjalankan tugasnya lebih profesioanal lagi sesuai harapan masyarakat," harapnya. (oni)