Belum Urus IUP

Pemkab Kembali Hentikan Operasional PT Inecda

Pemkab Kembali Hentikan Operasional PT Inecda

RENGAT (HR)- Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu sejak Rabu (14/1) kemarin kembali menutup aktivitas PT Inecda Plantions. Sebelumnya, penutupan pertama dilakukan pada akhir November tahun lalu atau tepatnya Kamis (27/11).

Penutupan aktivitas perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit ini, masih terkait tentang areal pada Hak Guna Usaha (HGU) seluas 3.100 hektare yang dikuasainya belum dilengkapi izin usaha perkebunan (IUP).

“Memang penutupan pertama sempat dicabut. Hal itu dikerenakan pihak perusahaan bersedia mengurus izin, namun nyatanya sejauh ini tidak kunjung terealisasi,” kata Kepala Dinas Perkebunan Inhu, H Hendrizal, Kamis (15/1).

Menurutnya, penutupan kali ini sama dengan sebelumnya dengan cara memasang spanduk pengumuman adanya penutupan aktivitas, bahkan unsur yang ikut memasang spanduk kali ini lebih banyak dari sebelumnya yang terdiri Disbun, Satpol PP dan dua camat. Untuk itu katanya, penghentian ini belum akan dicabut sebelum pihak perusahaan bersedia mengurus IUP. Karena hal ini, mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2004 tentang perizinan perkebunan. Bahkan, dengan tidak mengindahkan undang-undang tersebut, PT Inecda dapat dikenakan sanksi berupa kurungan selama 2 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.

Penutupan aktivitas PT Inecda ini juga sudah seizin Bupati Inhu H Yopi Arianto. “Ini semua dalam rangka penegakan undang-undang dan selama PT Inecda belum memenuhui dan memiliki IUP, tetap dilakukan penutupan,” tegasnya.

Aktivitas yang dihentikan itu, berupa penghentian operasional Pabrik Kelapa sawit (PKS) yang berada dalam kawasan Kecamatan Rakit Kulim. Bahkan, dalam tindakan ini tetap melalui pengawalan pihak dari Satpol PP. Selain itu sebutnya, tindakan ini tidak saja kepada PT Inecda, tetapi setiap perusahaan yang tidak memiliki izin lengkap tetap akan ditindak.

“Perusahaan yang ada, jangan hanya ingin mengambil keuntungan saja tetapi semua izin harus menjadi perhatian,” sebutnya.
Sementara itu, pihak perusahaan dikonfirmasi tentang penutupan ini melalui Field Manager Legal Formal PT Inecda, Eddy Nopiandy, belum berhasil dihubungi, bahkan konfirmasi melalui pesan singkat telpon seluler juga tidak kunjung dibalas. Begitu juga konfirmasi dilakukan dengan Humas PT Inecda Joko Dwiono, juga belum berhasil dihubungi. ***