Tanggapi Temuan BPK RI Senilai Rp2 M, Disdik Riau Akhirnya Kembalikan Kelebihan Bayar

Tanggapi Temuan BPK RI Senilai Rp2 M, Disdik Riau Akhirnya Kembalikan Kelebihan Bayar

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau Rudyanto, mengklaim tidak ada lagi persoalan terkait temuan BPK pada kegiatan pengadaan peralatan komputer UNBK 2017/2018. Kelebihan bayar senilai Rp2 miliar lebih diakuinya telah dikembalikan ke kas daerah.

Pengadaan peralatan komputer UNBK 2017/2018 ini menelan anggaran sebesar Rp10,83 miliar. Dananya bersumber dari APBD Riau 2017. Proyek ini dilaksanakan oleh Disdik Riau untuk mendukung pelaksanaan UNBK tingkat SMA di Riau.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT BMd. Itu tertuang dalam surat perjanjian kontrak Dinas Pendidikan dengan PT BMd tertanggal 13 November 2017 dan adendum tanggal 4 Desember 2017. Nilai pekerjaannya Rp10,83 miliar.
  
Dalam pengerjaannya, terdapat selisih harga antara jenis lisensi produk yang harusnya dibeli dengan lisensi produk yang terpasang. Harusnya, berdasarkan data tayang e-katalog menggunakan lisensi education, namun yang dipasang adalah lisensi reguler. Selisihnya Rp2.069.424.000.
    
Hasil pemeriksaan atas dokumen paket e-katalog untuk tiga jenis lisensi produk faronics tersebut, menunjukkan bahwa Dinas Pendidikan Riau membeli lisensi produk yang tidak diatur dalam juknis UNBK.


Ketiga jenis produk faronics yang dipesan berdasarkan arahan dari pihak yang terafiliasi dengan penyedia tersebut, merupakan jenis produk reguler. Sementara pada data tayang e-katalog LKPP, pada saat yang sama tersedia lisensi produk faronics untuk pendidikan (education) dengan harga yang lebih murah.

Menurut BPK, hal tersebut terjadi karena Kepala Disdik Riau dalam hal ini Rudyanto, tidak cermat dalam mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) perubahan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan dinasnya.

Kemudian, pejabat pembuat komitmen (PPK) dinilai tidak cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak, dan menyerahkan seluruh penyusunan pemaketan e-purchasing kepada pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) serta operator kegiatan.
  
Pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) juga dinilai tidak cermat dalam menilai hasil pekerjaan penyedia barang dan jasa. Begitu juga dengan PPTK, yang dinilai tidak cermat dalam mempersiapkan administrasi pembayaran.

Oleh karena itu, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Riau untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Kepala Disdik Riau.

BPK juga memerintahkan Kepala Disdik Riau untuk meminta pertanggungjawaban kepada PPK, PPHP dan PPTK atas kelebihan pembayaran sebesar Rp2,069 miliar, dengan menyetorkan ke kas daerah. Terakhir, BPK menginstruksikan PPK untuk menagih denda keterlambatan sebesar Rp86,873 juta dan disetorkan ke kas daerah.

"Kelebihan bayar itu sudah kita selesaikan," ungkap Kadisdik Riau Rudyanto saat ditemui Riaumandiri.co di Kejati Riau, Kamis (15/11).

Dikatakannya, saat audit kegiatan dilakukan, pihaknya telah menyerahkan data dan dokumen yang diminta BPK. Namun data tersebut tidak menguatkan kalau kegiatan itu tidak ada permasalahan.

"Kita sebenarnya sudah menjawab hal ini kepada BPK. Tapi (saat itu)  BPK belum memberikan jawaban. Jawaban maksudnya bahwa ini ada hal yang dimintanya, bisa tak menyerahkan ini. (Lalu) Kita serahkan," terangnya.

"Tapi dia (BPK,red) belum memberikan jawaban bahwa itu diterima atau tidaknya," sambung Rudyanto.

Hingga akhirnya BPK menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menyatakan bahwa kegiatan itu terdapat kelebihan bayar. Atas temuan itu, Rudyanto mengatakan hal tersebut telah selesai dan tidak ada persoalan lagi.

"Kemarin sudah diberikannya, oh jawaban seperti itu. Tidak diterima, dan ini tetap harus disetorkan. Ya udah, rekanan sudah menyetorkan akhirnya," sebutnya seraya mengatakan pengembalian kelebihan bayar itu dilakukan pada pekan ini. "Sudah dua hari yang lalu (disetorkan ke kas daerah)," imbuh Rudyanto.

Pengembalian itu diyakini telah melewati batas waktu yang ditetapkan BPK, yaitu 60 hari setelah terbitnya LHP. "Jadi kita tidak ingin mengangkangi BPK, tidak," kata dia.

"Cuma ada proses yang diberikan kesempatan kepada rekanan untuk menjawab. Dijawab oleh rekanan. Nanti dijawab oleh BPK, diterima atau tidak. Ternyata BPK tidak menerima hal ini. Saya bilang kepada rekanan, ini tidak diterima. Ya udah, rekanan akhirnya mau menyerahkan. Itu sudah selesai," pungkas Rudyanto.

Reporter: Dodi Ferdian



Tags Hukum