Janji Ketemuan Rekan FB

Warga Duri Malah Jadi Korban Pemerasan

Warga Duri Malah Jadi Korban Pemerasan

DURI (HR)-  Janji copy darat dengan seorang cewek yang di kenal melalui Facebook, yang muncul malah dua orang cowok dengan wajah sangar dengan menuduh langsung melarikan anak gadis orang di bawah ancaman senjata tajam. Akhirnya, korban harus kehilangan uang tunai Rp1 juta dan HP.

Informasi yang dirangkum dari pihak kepolisian, Kamis (27/8), menyebut kasus tersebut berawal ketika korban Dedi seorang warga Duri berkenalan melalui media sosial dengan seorang gadis bernama Reva. Keduanya sepakat bertemu di depan Pujasera Jalan Sudirman Duri. Namun bukannya yang datang Reva, malah dua pemuda yang mengunakan sepeda motor.

Keduanya langsung memaki korban dengan kata-kata kasar. "Kau Memang Kurang Ajar, Kau Yang Membawa Adik Aku Dua Minggu Kabur,"kata mereka.

Korban pun gelagapan dan mengelak tuduhan itu. Tapi dua pelaku tak berhenti beraksi. Kunci sepeda motor korban di ambil dan di suruh naik boncengan.

Korban terus dituduh dan diancam. Malah pelaku sempat mengeluarkan sebilah pisau dan minta uang sebesar Rp1 juta untuk biaya proses pencabutan laporan di kantor Polisi.

Namun korban tidak mempunyai uang. Ditemani pelaku, korban mencarikan uang dengan cara pinjam. Setelah uang dapat, mereka kembali ke depan pujasera.

Sampai di pujasera, korban dipaksa mmberikan uang tersebut dan menyerahkan 1 unit Hp Samsung Galaxy Mega serta 1 unit Jam Tangan merek Expedition kepada pelaku.

Merasa dirugikan korban pun melaporkan kejadiannya ke pihak kepolisian. Tak menungggu lama, pelaku pun berhasil diamankan.
"Ada dua pelaku yang terlibat aksi pengancaman dan pemerasan ini. Saat dilakukan penangkapan, 1 pelaku melarikan diri dan satunya lagi berhasil di bekuk,"jelas Kapolsek Mandau, Kompol Taufiq Hidayat.

Dikatakan pelaku yang diamankan inisial HL (23) warga Jalab Pipa Air Bersih. Bersamaan dengan pelaku juga diamankan sebilah pisau lipat, HP milik korban, jam tangan korban dan 1 unit ranmor.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 368 Tentang Pengancaman dan Pemerasan dengan ancaman kurungan 9 tahun, "jelas Taufiq. (gel)