Lapas Pekanbaru Pindahkan 24 Napi Narkotika ke Lapas Narkotika
Riaumandiri.co - Sebanyak 24 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIB Pekanbaru, Kamis (11/12).
Dipindahkannya napi ini bertujuan untuk mengendalikan kapasitas hunian (overcrowding) dan mengurangi risiko gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).
Proses pemindahan dipimpin langsung Kepala Subseksi (Kasubsi) Pelaporan dan Tata Tertib (Portatib), James Rischi, bersama staf registrasi, didampingi petugas pengamanan Lapas. Pengawalan terhadap para napi narkotika ini dilakukan secara ketat menggunakan kendaraan dinas serta mendapat dukungan pengawalan dari personel TNI-Polri.
Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniharto, menyatakan bahwa seluruh tahapan pemindahan telah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan berjalan tanpa kendala.
“Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pembinaan dan pengendalian jumlah penghuni lapas. Kami juga telah berkoordinasi intensif dengan pihak Lapas Narkotika Kelas IIB Pekanbaru untuk memastikan proses penerimaan dan penempatan berjalan lancar,” ujar Yuniharto.
Usai kegiatan, Lapas Kelas IIA Pekanbaru akan melakukan evaluasi internal guna meningkatkan efektivitas dan keamanan pelaksanaan pemindahan narapidana di masa mendatang.
Ke-24 narapidana yang dipindahkan telah diterima dan mulai menjalani program pembinaan di Lapas Narkotika Kelas IIB Pekanbaru.