Perjuangkan Tanah Ulayat, Ninik Mamak di Inhil ini Ditahan Dalam Kondisi Lansia dan Sakit

Perjuangkan Tanah Ulayat, Ninik Mamak di Inhil ini Ditahan Dalam Kondisi Lansia dan Sakit

Riaumandiri.co - Sidang keempat perkara Nomor 295/Pid.B/2025/PN Tbh dengan terdakwa Datuk Bahar Kamil dan Sudirman Kamil digelar di Pengadilan Negeri Tembilahan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.


Datuk Bahar Kamil (70) merupakan Ninik Mamak Masyarakat Adat Pesukuan Melayu Kemuning, Indragiri Hilir, yang saat ini menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tembilahan sejak 12 November 2025 dalam kondisi lansia dan sakit. Ia didakwa bersama anaknya Sudirman Kamil, dalam perkara dugaan pencurian diatas tanah ulayatnya yang sedang perjuangkan dari cukong tanah.



Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat Datuk Seri H. Raja Marjohan Yusuf dan Ketua Umum Dewan Pengurus Harian Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil menugaskan Pusat Bantuan Hukum Lembaga Adat Melayu Riau (PBH LAMR) untuk melakukan pendampingan. 


Penasihat hukum dari PBH LAMR, Advokat Puan Devia Fitriana Fardika, S. H., M. H.,  menyatakan bahwa penangguhan penahanan telah diajukan kepada Kejaksaan Negeri Inhil dan Kejati Riau, namun belum mendapat tanggapan.


"Kita sudah ajukan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Tinggi Inhil dan Kejati Riau semoga bisa segera direspon," katanya. 


Ketua PBH LAMR, yang juga turut sebagai kuasa hukum Advokat Datuk Zainul Akmal., SH., MH  selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan pemindahan tahanan dari Rutan ke Tahanan Kota kepada Majelis Hakim dan Ketua PN Tembilahan.


Permohonan tersebut didasarkan pada:

pertama kondisi terdakwa yang lanjut usia dan sakit;

kedua jaminan keluarga;

ketiga tidak adanya risiko melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan; keempat prinsip asas praduga tak bersalah dan hak atas pelayanan kesehatan.


Permohonan ini mendasarkan pada ketentuan Pasal 31 KUHAP (penangguhan penahanan) dan Pasal 22 ayat (4) KUHAP (jenis penahanan).


Perlu juga diingat bahwa satu dari tiga terdakwa yaitu Suhadi Afandi als Pak Hadi saat ini sudah mendapatkan status Tahanan Kota dengan dasar pertimbangan dalam keadaan sakit dan lansia. 


Kuasa hukum berharap Majelis Hakim mengabulkan permohonan pengalihan penahanan ke Tahanan Kota dengan pertimbangan hukum dan kemanusiaan.



Berita Lainnya