Dibeli di Sijunjung, Polres Kuansing Tangkap Pemilik Kayu Olahan Ilegal
Riaumandiri.co - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mengamankan truk colt diesel yang berisikan kayu olahan yang diduga hasil hutan tanpa dokumen resmi pada Kamis (11/12) dini hari.
Tak hanya itu, personel turut mengamankan satu orang yang diduga sebagai pemilik kayu olahan tersebut. Truk itu dicegat saat melintas di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah,
Kasatreskrim Polres Kuansing Iptu Gerry Agnar Timur menyebutkan bahwa pihaknya menurunkan tim disaat mendapat informasi perjalanan kayu olahan itu.
Sekitar pukul 04.10 WIB, tim berhasil menemukan dan memberhentikan satu unit Mitsubishi Canter warna kuning di jalan lintas Lubuk Jambi – Kari, Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.
Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut diketahui mengangkut 13 kubik kayu olahan jenis bayur dan karet tanpa dilengkapi dokumen SKSHH.
Kayu tersebut terdiri dari berbagai ukuran yakni 160 keping ukuran 4x9, 160 keping ukuran 4x6, 190 keping ukuran 3x5, 581 keping ukuran 1,5x18, 90 keping ukuran 2x22, 43 keping ukuran 1,5x9, dan 96 keping ukuran 2x4.
Pelaku berinisial WP (23), warga Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku membeli kayu tersebut di daerah Sijunjung seharga Rp26 juta dan berencana menjualnya kepada seorang pembeli di wilayah Benai, Kuantan Singingi, seharga Rp30 juta.
“Pelaku juga mengakui telah menjalankan aktivitas pengiriman kayu olahan sejak tahun 2020,”
Kasat Reskrim menegaskan bahwa tindakan pelaku melanggar Pasal 37 Angka 13 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Seluruh barang bukti berupa kendaraan pengangkut dan kayu olahan telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Kuansing akan terus memperketat pengawasan dan melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk perusakan hutan yang merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan.