Istilah Daerah Trans

Wabup: Jangan Lagi Dipakai

Wabup: Jangan Lagi Dipakai

PASIR PENGARAIAN(HR)- Wakil Bupati Rokan Hulu, Hafith Syukri meminta warga yang berada di daerah ekstransmigrasi, untuk tidak lagi menggunakan istilah daerah transmigrasi dalam  menyebut nama daerah mereka. Sebab seluruh desa tersebut sudah memiliki nama desa sendiri.

Disampaikannya, seluruh warga di Kabupaten Rokan Hulu dari  berbagai etnis sudah menjadi masyarakat Rohul yang identik dengan  Melayu. Untuk menghilangkan kesan adanya perbedaan antara daerah transmigrasi dan non transmigrasi, sudah dibuat nama desa tempat mereka berdomisili.

Masyarakat daerah transmigrasi sudah menjadi bagian penting dalam pembangunan Rokan Hulu. Selama 35 tahun, masyarakat transmigrasi menyatu dengan masyarakat asli, dan sudah dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat Rokan hulu.

"Saya lihat meski sudah 35 tahun berdomisili di Rohul, masyarakat masih menggunakan istilah DK, DU, SP dan lain sebagainya. Saya minta mulai hari ini, istilah itu dihilangkan. Saya ingin seluruh masyarakat Rohul itu satu, tidak ada perbedaan antara masyarakat trans dan juga masyarakat tempatan," ujar Hafith.

Hafith mengakui selama 35 tahun ini seluruh masyarakat Rohul baik dari transmigrasi maupun asli hidup rukun berdampingan,  dan tidak pernah terjadi gesekan antar masyarakat. Semuanya, hidup damai.

"Jadi jangan karena  masih memakai istilah trans, seolah-olah kesanya terjadi diskriminasi antara masyarakat transmigrasi dan juga masyarakat tempatan. Padahalkan kita semua ini satu, Rokan Hulu," pungkasnya. (yus)