SENilai Rp128 Miliar Lebih

Tiga Proyek Bina Marga Riau Digugat ke PTUN

Tiga Proyek Bina  Marga Riau Digugat ke PTUN

PEKANBARU (HR)- Tiga proyek di Dinas Bina Marga Provinsi Riau dengan total Rp128 miliar digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, Rabu (19/8), oleh PT Citra Hokkiana Triutama. Sidang dilakukan secara terpisah dengan agenda pemeriksaan persiapan.

Pantauan di lapangan, sidang dilakukan tertutup untuk umum, tampak hadir dari Dinas PU Riau selaku tergugat, di antaranya  Andre, yang merupakan Pokja, sementara dari penggugat Jones Silitonga (PT Citra Hokkiana Triutama) hadir Johanes Sitepu, selaku kuasa hukum.

Kuasa Hukum Jones Silitonga dari PT Citra Hokkiana Triutama, Johanes Sitepu, ketika ditemui, menyebutkan tiga proyek yang mereka gugat yakni proyek pengerasan jalan (Riged) dari Pucuk Rantau. Kemudian Peningkatan jalan Taluk Kuantan-Cerenti, kemudian proyek peningkatan Jalan Lubuk Jambi-Sp Ibul-Sp IFA. Namun Johanes belum bersedia mengungkapkan alasan gugatan pihaknya, karena sidang belum terbuka untuk umum.

Sementara kabid Bina Marga Dinas Bina Marga Provinsi Riau, Firman Aziz, yang ikut menghadir sidang, membenarkan gugatan tersebut. "Gugatan di antaranya soal proyek Jalan Pucuk Rantau, Andre hadir selaku Pokja," ujarnya singkat.

Sementara dari data yang diperoleh dari situs LPSE Provinsi Riau diketahui, proyek pengerasan jalan (Riged) dari Pucuk Rantau ke Simpang PT BP, sepanjang 7 km, lebar 7 m di Kabupaten Kuansing, nilai pagu Rp48.943.940.200, dimenangkan oleh PT Kurnia Subur, Alamat Jalan Veteran No.79, Rengat, Indragiri Hulu.

Pada proyek ini, panitia Pokja menggugurkan Citra Hokkiana Triutama dengan alasan, pada metode pelaksanaan angka II Rencana Fasilitas Lapangan (Site Facilities Plan), menjelaskan sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan dibuat "Rencana Fasilitas Lapangan atau Site Facilities Plan" untuk pengaturan lokasi pekerjaan, antara lain kantor direksi keet, gudang barak kerja, posisi peralatan, dan fungsi lainnya.
 
Hal ini dinilai panitia lelang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis tahun 2010 revisi 3, dimana pada seksi 1.2.1 poin 1.b. Yang berbunyi " Ketentuan mobilisasi kantor lapangan dan fasilitasnya untuk Direksi Pekerjaan, kebutuhan ini akan disediakan dalam kontrak lain.

Proyek kedua yakni Peningkatan Jalan Taluk Kuantan - Cerenti, nilai pagu Rp39.943.940.200, dimenangkan PT Dekky Karya Bestari, Alamat    Jalan H. Ilyas Yakub, No 125 Painan, Kabupaten Pesisir Selatan. Pada proyek ini tidak disebutkan alasan PT Citra Hokkiana Triutama gugur.

Sementara proyek ketiga yakni Peningkatan jalan Lubuk Jambi - Sp. Ibul - Sp. IFA, dengan nilai pagu Rp44.940.640.200, dimenangkan oleh PT Surya Gemilang Indah, Alamat Jalan Durian No. 11 Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru. Padda proyek ini, Citra Hokkiana, gugur dengan alasan,  Pada Metode Pelaksanaan angka II Rencana Fasilitas Lapangan (Site Facilities Plan) menjelaskan sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan dibuat "Rencana Fasilitas Lapangan atau Site Facilities Plan" untuk pengaturan lokasi pekerjaan, antara lain kantor direksi keet, gudang barak kerja, posisi peralatan, dan fungsi lainnya.

 Hal ini menurut panitia tidak sesuai dengan spesifikasi teknis tahun 2010 revisi 3, dimana pada seksi 1.2.1 poin 1.b. Yang berbunyi " Ketentuan mobilisasi kantor lapangan dan fasilitasnya untuk Direksi Pekerjaan, kebutuhan ini akan disediakan dalam kontrak lain.

Sidang masih akan terus dilanjutkan pada Rabu pekan depan.(hen)