Kapolda: Usut Perusahaan Pelaku Karlahut

Kapolda: Usut Perusahaan Pelaku Karlahut

PEKANBARU (HR)-Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan menegaskan, jajarannya akan mengusut seluruh perusahaan yang yang terlibat dalam pidana lingkungan hidup pembakaran lahan.

Hingga saat ini, Polda Riau telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka kasus pembakaran lahan dan hutan di Riau, yakni PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) dan PT Palm Lestari Makmur (PLM). Petinggi perusahaan tersebut telah ditahan guna mempermudah proses penyidikan.

Hingga kini, Polda Riau dan jajaran telah menahan sebanyak 67 tersangka pembakaran lahan dan hutan. Di mana, 64 orang di antaranya merupakan tersangka perorangan dan 4 orang dari pihak korporasi. Sementara luasan lahan yang terbakar tercatat seluas 5.906 hektar.

Dikatakan Dolly, dalam proses penanganannya, Polda Riau telah membentuk lima tim Gakkum Penanggulangan karlahut Riau. "Ini dikerjakan tim. Melibatkan Polda Riau. Ada lima tim. Nanti yang kerja mereka. Prosesnya masih berjalan," ungkap Dolly saat diwawancarai usai salat Jumat di Mapolda Riau, Jumat (23/10).

Kapolda Riau menjamin tidak ada informasi penegakkan hukum yang ditutup-tutupi. Jajarannya, sebut Dolly, masih terus melakukan pengusutan terhadap sejumlah perusahaan lainnya yang sudah berstatus penyidikan. Meski begitu, Dolly menyebut kalau proses tersebut tidak semudah proses penyidikan perkara pidana biasa. Kejahatan lingkungan, membutuhkan proses yang lama. Terlebih jika pelakunya merupakan perusahaan atau koorporasi.

"Yang namanya kejahatan lingkungan, koorporasi itu tidak sederhana. Butuh keterangan saksi ahli. Saksi ahli ini adanya di Jakarta, Medan, Bogor," terang Dolly.

Dalam kesempatan tersebut, Dolly juga membantah adanya tekanan yang dilakukan pihak tertentu kepada jajarannya yang sedang melakukan penyidikan. "Tidak ada tekanan. Semuanya setuju dan mendukung," tegas Perwira Polisi Bintang Satu tersebut.
Untuk diketahui, 16 perusahaan yang masih dalam proses penyidikan yang dilakukan sejumlah polres di wilayah hukum Polda Riau, yakni PT Sumatera Riang Lestari di Indragiri Hilir dengan luas lahan terbakar sekitar 100 hektare, dan PT Bina Duta Laksana di Indragiri Hilir dengan luas lahan terbakar sekitar 299,4 hektare.

Selanjutnya, PT Alam Sari Lestari di Indragiri Hulu dengan luas lahan terbakar sekitar 116 hektare, PT Bukti Raya Pelalawan di Pelalawan dengan luas lahan terbakar sekitar 250 hektare, PT Prawira di Pelalawan dengan luas lahan terbakar 300 hektare, dan KUD Bina Jaya Langgam di Pelalawan dengan luas lahan terbakar 500 hektare.

Berikutnya, PT Ruas Utama Jaya di Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir dengan luas lahan terbakar 288 hektare, PT Decter Timber Perkasa Industri di Rokan Hilir dengan luas lahan terbakar 2.960 hektare, PT Pan United di Bengkalis dengan luas lahan terbakar 200 hektare, PT Wana Subur Sawit Indah di Kabupaten Siak dengan luas lahan terbakar 70 hektare, PT Suntara Gaja Pati di Dumai dengan luas lahan terbakar lima hektar, PT Perawang Sukses Perkasa Industri di Kampar dengan luas lahan terbakar 4,2 hektare, dan PT Siak Raya Timber di Kampar dengan luas lahan terbakar 5,2 hektare.

PT Riau Jaya Utama di Kampar dengan luas lahan terbakar 10 hektare, PT Hutani Sola Lestari di Kampar dengan luas lahan terbakar 91,2 hektare, terakhir PT Rimba Lazuardi di Kuansing dengan luas lahan terbakar 15 hektare.***