Dituntut 5 bulan

Terdakwa Togel Hanya Divonis 3 Bulan 20 Hari

Terdakwa Togel Hanya  Divonis 3 Bulan 20 Hari

UJUNGTANJUNG(HR)-Terdakwa togel, Asmadi alias Atian alias Abok, warga  Bagansiapiapi hanya di vonis 3 bulan 20 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ujungtanjung, Selasa (18/8).

Vonis majelis hakim yang diketuai oleh Saidin Bagariang, dibantu dua hakim anggota, masing masing, Zia uljannah Idris  dan Dewi Hesti Indria, Panitera Pembantu, Rustam lebih  ringan 1 bulan 10 hari dari tuntutan JPU yang dibacakan seminggu sebelumnya.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim telah memperhatikan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dan mengakui perbuatanya. Sementara hal yang memberatkan perbuatan terdakwa melanggar hukum positif Indonesia. "Karena terbukti melakukan judi jenis togel, terdalwa divonis 3 bulan 20 hari," ungkap ketua majelis, Saidin dipersidangan.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa dan JPU untuk menanggapi vonis tersebut. "Saya terima pak hakim, saya juga terima" kata terdakwa dan JPU. Sidang kemudian ditutup.

Sebelumnya, kasus inj bermula dari penangkapan Polsek Bangko pada bulan Mei 2015 lalu, terdakwa melakukan tindak pidana perjudian togel yang melanggar pasal 303 KUHPidana yang kemudian berlanjut hingga kemeja hijau Pengadilan Negeri Ujungtanjung. (put)