Setahun Tersangka

Mantan Sekda tak Kunjung Ditahan

Mantan Sekda tak Kunjung Ditahan

RENGAT (HR)- Kendati sudah hampir satu tahun Raja Erisman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Rp2,7 miliar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Indragiri Hulu, namun Kejaksaan Negeri Rengat tak kunjung melakukan penahanan terhadap mantan Sekretaris Daerah itu.
Padahal, dua orang tersangka lain yaitu RO selaku mantan bendahara Setda Inhu dan PU selaku mantan bendahara pembantu yang tersandung dalam kasus yang sama telah disidangkan dan divonis majelis hakim Tipikor Pekanbaru, Selasa (23/6). Untuk RO, hakim menjatuhkan vonis 5 tahun kurungan penjara dan PU divonis selama 6 tahun kurungan penjara. Kepada masing-masing terdakwa dibebankan uang pengganti (UP) masing-masing sebesar Rp200 juta dan sebesar Rp287 juta.
"Benar, kita belum melakukan penahanan terhadap tersangka Erisman. Karena, sejauh ini tersangka masih kooperatif setiap kali diperlukan," ujar Kajari Rengat Teuku Rachman, melalui Kasi Pidsus Roy Modino, Senin (10/8). Disebutkan, guna memperdalam kasus tersebut, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, diantaranya manatan Kabag Kuangan Setda Inhu dalam hal ini selaku Bendahara Umum Daerah (BUD), Pejabat Pengelola Keuangan(PPK) SKPD di Sekratiat Daerah serta 3 orang pejabat yang bertugas di Inspektorat Daerah Inhu.
Ketika ditanyakan terkait akan ada penambahan tersangka dalam kasus itu, Roy menyatakan belum bisa memastikan. "Saya belum bisa memastikan ada tidaknya tersangka baru yang akan ditetapkan. Saat ini saya akan fokus dulu dengan tersangka yang ada," pungkasnya singkat.
Seperti diketahui, mantan Sekda Inhu Raja Erisman ditetapkan sebagai tersangka penyidik Kejari Rengat tiga hari sebelum dirinya memasuki masa pensiun 16 Januari lalu. Hingga saat ini, penetapan tersangka sudah memasuki bulan kedelapan. (grc/aag)