Korupsi Dana Hibah KONI Bengkalis, Ketua Cabor PABBSI Dihukum 15 Bulan Penjara

Korupsi Dana Hibah KONI Bengkalis, Ketua Cabor PABBSI Dihukum 15 Bulan Penjara

RIAUMANDIRI.CO - Dora Yanda divonis 15 bulan penjara. Ketua Cabang Olahraga Persatuan Angkat Besi Bina Raga dan Angkat Berat seluruh Indonesia Kabupaten Bengkalis itu dinyatakan bersalah melakukan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Bengkalis senilai Rp299.700.000.

Putusan itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (17/6) kemarin. Dimana sidang tersebut digelar secara virtual.

"Iya. Sudah putus," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rakhmat Budiman saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Isnan Ferdian, Minggu (19/6).


Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Effendi menyatakan Dora Yandra terbukti bersalah melakukan rasuah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas hal itu, hakim menjatuhkan pidana terhadapnya.

"Putusan hakim, terdakwa divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, serta denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan," lanjut Isnan.

Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp100.346.371. Apabila tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

"Terdakwa telah menitipkan UP kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis sebesar Rp100 juta," tegas Isnan.

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. Hal tersebut guna memastikan apakah para pihak menerima atau menolak putusan tersebut.

"Kita (JPU, red) pikir-pikir. Terdakwa juga (pikir-pikir)," pungkas Kasi Intel.



Tags Korupsi