n Beraksi di 11 TKP

Mantan Anggota TNI Ditangkap Massa

Mantan Anggota TNI Ditangkap Massa

PEKANBARU (HR)- Mantan anggota TNI berinisial YH (29) warga Jalan KH  Nasution, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya ditangkap massa, karena melakukan aksi pencurian sepeda motor, Sabtu (8/8). Dari pengakuannya, tersangka beraksi di 11 tempat berbeda.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Bochi mengatakan, tersangka beraksi di 11 tempat kejadian peristiwa (TKP), dimana 9 di antaranya di wilayah hukum Polsek Bukit Raya,
Mantan

satu TKP di Polsek Senapelan dan 1 TKP di Polsek Pekanbaru Kota. "Tersangka merupakan mantan anggota TNI," ungkap Kapolsek.
Tersangka YH, mencuri sepeda motor milik Toni Indra (37) di Jalan KH Nasution, Gang Libas, Bukit Raya. Barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU BM 3362 ZQ dan sebuah kunci T telah diamankan.

Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bukit Raya, Ipda M Bahari Abdi mengatakan, penangkapan tersangka bermula saat anak korban, Andre M Riski memarkirkan sepeda motor Satria FU di halaman rumahnya dengan kondisi terkunci.

Namun malam itu sekitar pukul 19.00 WIB, Andre tiba-tiba mendengar suara motor miliknya, sehingga kaget dan langsung berlari ke luar rumah dan dilihat motor dipegang orang yang tak dikenal. "Saat ke luar, anak korban itu melihat tersangka berada di dekat motornya dan langsung mengejar dan menarik tangan tersangka hingga terjatuh. Tersangka sempat melarikan diri sebelum tertangkap masa," terang Abdi.

Selanjutnya, Andre berteriak maling hingga menarik perhatian warga sekitar. Tersangka dikejar massa hingga akhirnya tertangkap. "Dalam pengakuannya, tersangka pernah melakukan aksi curanmor di sebelas TKP. Beberapa di antaranya dilakukan tersangka bersama dua rekannya, Inong dan M Inong sudah ditangkap oleh tim Polsek Tampan, sedangkan M masih menjadi DPO," tutur Kanit.

Terkait kasus ini, Polsek Bukit Raya masih melakukan pengembangan penyidikan untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka M. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(nom)