Pilbup 2015

Tiga Pasang Bakal Calon Telah Lengkapi Berkas

Tiga Pasang Bakal Calon Telah Lengkapi Berkas

BENGKALIS (HR)-Tiga pasang bakal calon yang akan bertarung pada pemilihan bupati dan wakil Bupati Bengkalis 9 Desember mendatang telah melengkapi berkas persyaratan pendaftaran. KPU Bengkalis akan melakukan verifikasi dan validasi berkas tersebut sebelum nantinya ditetapkan sebagai pasangan calon.
“Alhamdulillah, hingga 7 Agustus kemarin yang merupakan batas terakhir para bakal calon melengkapi berkas persyaratan, keseluruhan bakal calon telahpun menyerahkan berkas-berkas yang kurang. Selanjutnya, kita akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas-berkas sebelum diumumkan sebagai calon kepada daerah pada 24 Agustus mendatang,” ujar Ketua KPU Bengkalis, Defitri Akbar kepada wartawan, Minggu (9/8).
Tercatat pada saat pendaftaran, seluruh bakal calon belum melengkapi berkas persyaratan. Kekurangannya pun macam-macam dan bervariasi antara satu bakal calon dengan bakal calon yang lain. “ya macam-macam (kekurangannya,red), karena waktu itu target mereka mendaftar dulu soal kekurangan (berkas persyaratan,red) menyusul. Tapi kekurangan itu sudah mereka lengkapi, tinggal kita verifikasi dan validasi lagi,” ujarnya.
Terkait dengan surat pengunduran diri untuk bakal calon yang berstatus PNS dan anggota DPRD, Defitri mengatakan, itu juga bagian dari berkas persyaratan yang harus dilengkapi. Namun, untuk surat pengunduran diri ini, diserahkan ketika yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah. Dikatakan, dari 6 orang yang maju sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Bengkalis, 2 orang tercatat sebagai PNS yakni Muhammad dan Noor Charis Putra yang merupakan pejabat PNS Pemprov Riau. Kemudian 2 orang, Sulaiman Zakaria dan Amril Mukminin yang merupakan anggota DPRD Bengkalis.
“Seusai dengan peraturan KPU yang berstatus PNS dan Anggora DPRD secepatnya mundur dari jabatannya, dengan dibuktikan surat pernyataan dan rekomendasi dari pimpinan di pemerintahan daerah khusus PNS maupun di tingkat partai khusus anggota DPRD,” ujar Defitri.
Dikatakan, KPU memberikan waktu 60 hari kepada bakal calon untuk melakukan kepengurusan setelah yang bersangkutan melakukan pendaftaran. Jika dalam batas waktu tersebut bakal calon tidak memenuhi kewajibannya untuk mundur maka tidak bisa diikutkan dalam pemilihan 9 Desember 2015. (man)