Dua Gudang di Area Avian tak Berizin

Dua Gudang di Area  Avian tak Berizin

PEKANBARU (HR)-Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru menggelar razia gudang tak berizin, Rabu (29/7).

Hasilnya, dari dua tempat yang dirazia dite-mukan tiga gudang yang menyalahi aturan, dua di kawasan pergudangan Avian dan satu di Jalan Kemuning, Pekanbaru. "Kita minta pemilik gudang itu untuk segera mengurus izin, kita beri waktu tiga hari. Bila masih bandel, akan kita surati untuk selanjutnya diberikan peringatan sampai tiga kali. Bila masih menyangkal, kita tutup," kata Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Pekanbaru, M Jamil.

Jamil menyebutkan, gudang tersebut menyalahi aturan, karena selain tak memiliki izin, ada juga yang menyalahi peruntukannya, bahkan ada juga ditemukan yang belum membayar retribusi HO.

"Bila begitu, artinya kan menyalahui aturan, kita akan panggil untuk meminta data aslinya. Selanjutnya akan kita proses sesuai dengan kesalahan. Bila izin usaha sudah mati, kita minta untuk mengurus kembali," kata Jamil

Untuk itu, Jamil mengimbau kepada pelaku usaha agar selalu mengurus izin usaha dan gudang perdagangan nya kekantor BPTM Pekanbaru, tidak melalui calo. "Tak ada alasan pemilik gudang untuk tidak mengurus izinnya, kita tidak pernah mempersulit prosedur dan tanpa biaya. Jadi, kita menilai pemilik usaha itu hanya tidak ingin mengurusnya," kata Jamil.

Sementara itu, Masirba H Sulaiman, Kepala Bidang Perdagangan, Disperindag Pekanbaru mengatakan, gudang di Jalan Kemuning, didapati luasannya tidak cocok dengan izin yang diterbitkan. Maka pihaknya menyarankan untuk mencari gudang ditempat lain. Karena gudang yang sekarang terletak dipersimpangan dan juga didalam kota.

"Ditemukan dua gudang tidak memiliki izin, gudang alat tulis kantor dan gudang sepeda motor Kawasaki. Dudang alat tulis kantor belum membayar retribusi HO. Sedangkan gudang sepeda motor Kawasaki, selain

tidak memiliki izin, juga ditemukan sepeda motor luar negeri. Kita meminta pemilik untuk menunjukkan Angka Pengenal Importir (API), kita akan beri sanksi tegas. Bila seminggu belum mengurus, kita tutup," tegas Irba. (her)