Libur Panjang, ASN Kota Pekanbaru Dilarang Keluar Daerah

Libur Panjang, ASN Kota Pekanbaru Dilarang Keluar Daerah

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengeluarkan surat edaran tentang larangan bepergian keluar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Pekanbaru, menyambut libur panjang peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

"Surat edaran ini mencermati perkembangan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Pekanbaru yang masih tinggi dan menjelang pelaksaan cuti bersama pada 28 dan 30 Oktober 2020 tentang peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 29 Oktober 2020," ujar Firdaus, Jumat (23/10/2020).

Selain itu, Firdaus juga meminta ASN tidak melaksanakan perjalanan dinas sejak 26 Oktober demi meminimalisir penyebaran Covid-19 di Pekanbaru.


"Diberitahukan agar seluruh kepala perangkat daerah memastikan ASN di lingkungan instansinya tidak melakukan perjalanan dinas pada 26 – 27 oktober 2020," tambah Firdaus.

ASN yang tidak mematuhi edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

 

Reporter: M Ihsan Yurin

 



Tags ASN