3 Hari Waktu Memutuskan 2 Perda

3 Hari Waktu Memutuskan 2 Perda

SIAK (HR) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Siak memiliki waktu 3 hari lagi untuk memutuskan 2 perda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Siak. Ranperda yang akan diputuskan itu Perubahan Nomenklatur Desa menjadi Kepenghuluan dan Ranperda Penetapan Kepenghuluan Adat di Kabupaten Siak.

Pasalnya, dalam PP No 43 Tahun 2014 tentang Desa ditegaskan, pemerintah daerah diberi waktu satu tahun untuk menetapkan peraturan daerah, terhitung per tanggal 15 Januari 2014. Artinya pada 15 Januari 2015 besok, Siak harus memastikan, apakah menetapkan Perda Nomenklatur Desa menjadi Kepenghuluan atau sebaliknya meninjau ulang Ranperda yang diajukan.

Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan usai memimpin sidang paripurna, Senin (12/1) mengatakan, pada dasarnya Perda yang diajukan untuk menimbulkan kembali adat-istiadat yang telah tenggelam. "Kita ketahui, Siak merupakan daerah Melayu, tiap wilayah tentunya memiliki sejarah masing-masing. Kalaupun pelaku adat tinggal 3 atau 4 orang, ini yang perlu kita angkat kembali," ujarnya.

Menurut Indra, pihaknya bersama pemerintah siap melakukan pengkajian secara ditail, baik dampak perubahan administrasi dan dampak lainnya atas perubahan Nomenklatur desa menjadi kepenghuluan dan pengankatan Kepenghuluan adat.
Indra mengaku, waktu pembahasan sangat mepet, hanya tinggal hitungan hari. Namun ia meyakini, pengajuan Ranperda tersebut sudah melalui proses pembahasan yang panjang di Pemerintah.

Sementara, dalam pandangan umum dari 6 fraksi yang ada di DPRD Siak, pendapatnya berbeda-beda pula. Fraksi Golkar menyatakan setuju, namun sebagian fraksi lainnya meminta ditinjau ulang, bahkan meminta pengkajian lebih mendalam.
Juru Bicara Fraksi Demokrat Kebangkitan Pembangunan Sejahtera (DKPS), Awaludin menyampaikan, secara umum fraksinya mendukung tujuan pemerintah dalam melestarikan adat, di sisi lain, iya mempertanyakan pembagian tugas penguasa di kepenghuluan.

Dikhawatirkan, antara Kepala Penghulu dan Kepenghuluan adat menjadi dua matahari kembar, keduanya merasa berkuasa di satu wilayah. "Kami tidak ingin, di Kepenghuluan adat tersebut terdapat dua matahari kembar, yang saling menonjolkan ego masing-masing, dan kesannya ada upaya saling menjatuhkan antara Kepala Kepenghuluan dan Kepala Kepenghuluan Adat," tegas Awaluddin. Fraksi DKPS berharap pembahasan ini dilakukan secara Arif, tidak tergesa-gesa, melibatkan partisipasi publik, terutama desa yang jumlah penduduk suku aslinya sangat sedikit.

Sesuai tahapan, masih ada 3 proses yang harus dilalui untuk menetapkan ranperda tersebut menjadi perda atau sebaliknya. Tahapan selanjutnya yakni Jawaban Pemerintah atas pandangan umum 6 fraksi, pembahasan di Badan Legislasi DPRD Siak, pembacaan laporan Pembahasan dari badan Legislasi hasil pembahasan dua ranperda tersebut, setelah itu baru segenab anggota DPRD bisa memutuskan, apakah Ranperda tersebut disahkan menjadi perda atau sebaliknya. (lam)