Ketua DPRD Minta Perusahaan Bayarkan THR Tepat Waktu

Ketua DPRD Minta Perusahaan Bayarkan THR Tepat Waktu

TELUK KUANTAN (HR)- Ketua DPRD Kuansing, Andi Putra, menegaskan kepada seluruh perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya tepat waktu. Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Kuansing, dua minggu sebelum Lebaran.

"Kita sangat mendukung langkah Menteri ketenagakerjaan RI, memang seharusnya THR itu harus dipercepat dibayarkan pihak perusahaan kepada karyawan," kata Ketua DPRD Kuansing, Andi Putra saat berbincang dengan Haluan Riau, Jumat (3/7).

SE Menteri ketenagakerjaan ini harus segera direalisasikan setiap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kuansing. "Saya minta ini ditanggapi semua perusahaan yang beroperasi di Kuansing, jangan diperlambat pembayaran THR untuk karyawan," tandasnya.

Menurutnya, apabila THR dipercepat dibayarkan kepada setiap karyawan, akan sangat membantu, terutama persiapan menyambut Lebaran dan mudik Lebaran. "Saya minta dinas terkait harus melakukan monitoring agar THR dibayarkan 14 hari sebelum lebaran, sesuai dengan SE Menteri," pungkasnya.

Terkait adanya kabar masih ada perusahaan yang membayar upah karyawan di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK), dirinya meminta agar ini tidak terjadi lagi. "Perusahaan kecil maupun besar upah karyawan harus sesuai dengan UMK," tegas Andi Putra.

Saya mendengar masih ada perusahaan yang membayar upah karyawan di bawah UMK, tak usah saya sebut perusahaannya, saya minta agar semua perusahaan di Kuansing ini membayar upah karyawan sesuai dengan UMK," tegasnya lagi.(rob)