Diduga Ada Permainan

Bapemaspemdes Diminta Transparansi Tes Balon Kades

Bapemaspemdes Diminta Transparansi Tes Balon Kades
RENGAT(HR)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Indragiri Hulu melakukan hearing dengan mengundang Kepala Bagian Hukum  Kabupaten Inhu Rizal, dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Inhu, Selasa (10/3). 
 
Turut hadir bakal calon kepala Desa Kuala Mulia Ramli. Kehadirannya guna menuntut haknya mengetahui transparansi dalam penilaian selama tes penyeleksian calon.
 
 Pasalnya, Ramli mengaku tak pernah mengikuti tes interview namun hasil seleksi nilai Ramli keluar. 
 
"Saya tak pernah mengikuti tes interview yang dilakukan oleh Bapemaspemdes, jadi kok bisa keluar nilai saya," ucapnya.
 
 Selain itu, ia juga menyampaikan saat itu yang melakukan interview langsung kepala Bapemaspemdes Inhu Suratman.
 
 "Saat itu saya hanya ditanya kabar saja, habis itu saya disuruh keluar," ucapnya.
 
Guna menanggapi hal tersebut, Kabid Pemdes Inhu Kamaruzaman, berkata pihaknya telah menjalankan aturan sesuai dengan yang tercantum dalam Perda Nomor 9 tahun 2014 dan Perbup Nomor 9 tahun 2015 terkait proses seleksi. 
 
"Kalau lebih dari lima kita lakukan seleksi, " ucap Kamaruzaman dihadapan para anggota Dewan.
 
 Meskipun begitu, penentuan hasil dari penyeleksian ditentukan Badan Permusyawarahan Desa Rizal.
 
 Menurutnya, sesuai  aturan berlaku, memberikan penilaian merupakan tugas BPD. 
 
"Yang punya wewenang dalam pemberian nilai itu BPD, dan BPD juga yang bertanggung jawab memberikan solusi jika terjadi masalah seperti ini," ucapnya.
 
Beberapa pihak menilai dugaan permainan pemberian sejumlah uang kepada panitia kabupaten meloloskan calon. Namun sayang panitia kabupaten seakan lempar batu sembunyi tangan.
 
 Terkait banyaknya kisruh yang terjadi selama proses penyaringan bakal calon kepala desa, DPRD meminta, proses penyeleksian tersebut dilakukan ulang.
 
 "Kita menemukan fakta bahwa penyeleksian yang dilakukan sudah menyeleweng dari aturan, makanya kita minta agar proses penyeleksian itu diulang sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap ketua Komisi III Irwan Toni.
 
 Irwan menyampaikan, hal tersebut perlu dilakukan guna menghindari konflik.
 
Sebelumnya, Adila Anshori, wakil Ketua DPRD Inhu meminta Pilkades ditunda. Untuk itu, mengkonfirmasi hal tersebut ke Rizal guna mengetahui proses penundaan yang perlu dilakukan.
 
 "Kalau untuk penundaan itu tidak mudah, harus jelas dulu permasalahannya," ucapnya. Menurut Rizal, sebelum dilakukan penundaan warga harus melaporkan masalah tersebut ke BPD.
 
 Jika BPD tak mampu menyelesaikan masalah tersebut, maka diserahkan ke Bapemaspemdes.
 
Jika Bapemaspemdes tak mampu menyelesaikannya, baru meminta Bupati membentuk tim koordinasi guna menyelesaikan masalah tersebut.
 
 Meski begitu, Irwan mengatakan, bila panitia pemilihan kepala desa kedapatan melanggar aturan yang berlaku, maka hal tersebut bisa dipidanakan.
 
 Sementara itu, hal serupa juga dirasakan oleh bakal calon kepala desa lain, Alhadi, calon kepala desa Setako Raya dan calon kepala desa dari Desa Belimbing, Sadikun. (eka)