Selama 6 Bulan

84 Bank Umum Konvensional Diperiksa

84 Bank Umum Konvensional Diperiksa

JAKARTA (HR)- Sepanjang enam bulan pertama tahun 2015, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengawasan sektor jasa keuangan termasuk melakukan pemeriksaan terhadap 84 kantor bank umum konvensional dan empat kantor bank umum syariah.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Darmansyah Hadad mengungkapkan, pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka pengawasan wasit lembaga keuangan di sektor perbankan. Selain itu, dalam rangka pengawasan sektor jasa keuangan, OJK melaksanakan quality assurance terhadap 68 bank umum dan 38 bank perkreditan rakyat (BPR).

Pencapaian kinerja sepanjang semester I-2015, OJK juga melakukan penerbitan izin terhadap 46 produk perbankan konvensional dan tujuh produk perbankan syariah. OJK juga melaksanakan uji kemampuan dan kepatutan terhadap 48 calon direksi dan komisaris industri perbankan.

Lebih lanjut Muliaman mengungkapkan, untuk edukasi dan perlindungan konsumen sepanjang semester I-2015 ini, OJK telah memberikan 13.139 Layanan Konsumen selama periode 1 Januari 2015 sampai dengan 19 Juni 2015. Rinciannya, OJK menerima 613 pengaduan, 9.403 permintaan informasi atau pertanyaan dan 3.123 laporan atau penyampaian informasi dengan tingkat penyelesaian masing-masing 73,5 persen, 94,5 persen dan 91,2 persen.

"Kami juga melakukan peningkatan kapasitas pelaku usaha jasa keuangan dalam penanganan pengaduan melalui workshop perlindungan konsumen dan komunikasi harian atau rutin dengan person in charge penanganan pengaduan," jelas Muliaman di Jakarta, Selasa (30/6).(kon/ara)