Rumah Makan Selama Ramadan

Bupati: Boleh Buka Jelang Magrib

Bupati: Boleh Buka Jelang Magrib

SIAK(HR)-Bupati Siak Syamsuar mengimbau kepada semua pemilik rumah makan agar tidak berjualan di siang hari selama bulan Ramadan 1436 H. Selain itu, juga dilakukan pengawasan terhadap jam operasional warung internet dan penutupan tempat hiburan serta mengaktifkan ronda malam untuk mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas.

"Untuk menghormati umat Islam menjalankan puasa, rumah makan dibolehkan buka menjelang sore menjelang Magrib. Awasi juga jam operasional warnet, khususnya yang berdekatan dengan masjid," kata Syamsuar, saat memimpin Rakor Forum Sinkronisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Siak Tahun 2015 di ruang Raja Indra Pahlawan, Rabu (17/6).

Ikut hadir dalam rakor Wakil Bupati Alfedri, Kajari Siak, Kapolres Siak, Dandim 0303 Bengkalis dan Ketua PN Siak. Sedangkan peserta semua pimpinan SKPD dan Camat se-Kabupaten Siak.

"Dinas terkait agar mempersiapkan lokasi pasar beduk bagi pedagang kecil di setiap kecamatan. Lakukan juga koordinasi dengan Polsek untuk mengamankan lalu lintas di lokasi pasar beduk itu," tambah Syamsuar.

Selain itu, Syamsuar juga menginstruksikan kepada instansi terkait agar segera menertibkan lokasi yang berpotensi terjadinya penyakit masyarakat (pekat,red).

"Semua masalah ini harus segera diantisipasi, sehingga kesucian bulan Ramadan tetap terjaga," pungkasnya.(adv/humas)