Pelaku Ilegal Logging Diringkus Polres Inhu

Riaumandiri.co - Pada Kamis (26/6), jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam pengangkutan kayu olahan hasil penebangan liar dari kawasan hutan di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di kawasan hutan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Arthur Joshua Toreh memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Pada pukul 16.00 WIB, petugas mendapati seorang pria berinisial ESM alias Munthe sedang mengendarai sepeda motor modifikasi yang mengangkut tumpukan kayu olahan dari dalam hutan ke pinggir jalan. Tanpa perlawanan, Munthe langsung diamankan dan mengakui perbuatannya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 166 keping kayu broti ukuran 7 cm x 2 cm x 400 cm, 13 keping papan ukuran 24 cm x 2 cm x 400 cm, dan 1 unit sepeda motor trondol modifikasi untuk mengangkut kayu
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB, tim kembali mengamankan dua pelaku lainnya, yakni JKS alias Sagala dan AFS alias Fauzi. Keduanya juga kedapatan sedang mengangkut kayu olahan dari lokasi yang sama menggunakan sepeda motor trondol. Kayu hasil angkutan mereka telah ditumpuk di pinggir jalan.
Barang bukti yang disita dari kedua pelaku antara lain 5 keping kayu broti ukuran 10 cm x 10 cm x 400 cm, 106 keping kayu broti ukuran 7 cm x 5 cm x 400 cm, 22 keping papan ukuran 24 cm x 2 cm x 400 cm, dan 1 unit sepeda motor trondol hasil modifikasi
Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Inhu dan dijerat dengan Pasal 37 angka 13 poin ke-1 huruf a dan b jo angka 2 huruf d dan e, serta Pasal 37 angka 13 poin ke-1 huruf b jo angka 2 huruf e Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Ini adalah bentuk respons cepat dari Polres Inhu dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga kelestarian kawasan hutan, terutama TNBT yang merupakan kawasan konservasi penting," Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran, Kamis (3/7).
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak membiarkan praktik penebangan liar dan segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas ilegal logging di sekitarnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Inhu kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga hutan dari kerusakan akibat eksploitasi liar yang dapat mengancam ekosistem serta lingkungan hidup masyarakat sekitar.