Kades Hingga Ketua RT di Batang Cenaku Jadi Tersangka: Alih Fungsi Lahan jadi Kebun Sawit
Riaumandiri.co - Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparatur desa kembali menampar wajah pelayanan publik. Kepala Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), berinisial EP, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Alim.
Tak sendirian, EP ditangkap bersama RMS, penjual lahan, dan SBJ, juru ukur sekaligus Ketua RT setempat. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penguasaan ilegal dan alih fungsi kawasan hutan negara menjadi kebun sawit, dengan memanfaatkan jabatan dan celah administrasi desa.
"Lahan yang terbakar mencapai empat hektare dan api masih aktif saat tim tiba di lokasi. Lahan itu ternyata dijual oleh RMS dan dilegalkan melalui dua surat keterangan tanah (SKGR) yang ditandatangani langsung oleh Kepala Desa," ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, Senin (21/7).
Modus operandi mereka terbongkar setelah hotspot Karhutla terpantau di Dashboard Lancang Kuning pada Rabu (2/7). Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa SKGR yang dikeluarkan EP dimanfaatkan untuk memperlancar transaksi lahan yang berada di kawasan terlarang.
"Kepala desa diduga menerima imbalan sebesar Rp500 ribu untuk setiap SKGR yang diterbitkannya. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi kejahatan terhadap lingkungan dan penyalahgunaan kekuasaan," tegas Kapolres.
Barang bukti yang disita dari lokasi meliputi alat pertanian (parang dan cangkul), dua bibit kelapa sawit, dua lembar SKGR atas nama Ronal Masdar Sianipar, serta kwitansi jual beli lahan yang ditandatangani VP, pelaku lain yang kini masih buron.
Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan RP sebagai tersangka pembakar lahan, sementara VP, yang diduga pengelola utama lahan, masih dalam pengejaran. Skema ini memperlihatkan indikasi praktik terorganisir dalam pembukaan lahan ilegal di kawasan hutan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 dan 37 Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi UU, serta Pasal 55 dan 56 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana kehutanan.
"Kami akan menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya. Tak boleh ada lagi praktik jual beli lahan di kawasan hutan yang dilegalkan oleh aparat desa. Ini peringatan keras bagi seluruh kepala desa di wilayah kami," tutup AKBP Fahrian.