Ilog di Hutan Suaka Marga Satwa

Polres Amankan 20 Kubik Kayu Alam

Polres Amankan 20 Kubik Kayu Alam

PANGKALAN KERINCI (HR)- Jajaran Polres Pelalawan melakukan operasi terhadap illegal logging di Hutan Swaka Marga Satwa, Kecamatan Kerumutan, Pelalawan, Rabu (3/6). Dari penelusuran di Sungai yang ada di hutan tersebut, ditemukan puluhan kubik kayu olahan berbentuk balok dan papan. Diduga ini merupakan aksi pembalakan liar, sayangnya tidak satupun pelaku berhasil diciduk.

Operasi ini dilakukan Satgas Illegal Logging (Ilog) dan dipimpin Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga didampingi Kabag Ops Kasat Reskrim, Kasat Sabhara, Kapolsek Kerumutan, beserta 35 personel Polres Pelalawan.

Kapoles AKBP Ade Johan menjelaskan, operasi ini digelar sebagai bentuk keseriusan pihaknya melaksanakan program 100 hari Kapolri, khususnya dalam hal pemberantasan Ilog.

"Kayu yang bisa kami angkut sekitar 20 kubik, ada puluhan kubik lagi tidak mampu kami bawa dan terpaksa kami musnahkan di tempat. Selain itu  tim berhasil mengamankan sembilan unit sepeda untuk melangsir kayu dari lokasi menuju Sungai Kerumutan. Sebanyak 10 pondok yang diduga tempat istirahat pelaku berisi perlengkapan keseharian. Sepeda dan pondok kami musnahkan dengan dibakar," terang Kapolres Ade Johan Sinaga, Rabu (4/6) di halaman Mapolres.

Pemusnahan barang bukti tersebut, lanjut Kapolres dilakukan berdasarkan UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dari pengamatan di lapangan, menurut kapolres besar kemungkinan pekerja adalah masyarakat dan ada orang mendanai aktivitas melanggar hukum ini. Ditemukan 7 titik tempat naikknya kayu alam hasil ilegal loging. Hal ini membuktikan pembalakan di hutan ini besar.  "Kemungkinan ada yang mendanai," kata Kapolres.

Ade Johan Sinaga mengaku, kesulitan mengejar pelaku, saat tim turun tidak ada lagi nampak orang bekerja.

"Kemungkinan mereka tau, apalagi speedboad untuk masuk suara keras. Bisa jadi bereka lari ke dalam hutan, kondisi alam tidak mungkin kami melakukan pengejaran, kami tidak mampu menangkap pelaku," terang Kapolres Pelalawan.

Operasi ini dimulai pukul 100 WIB dan berakhir pukul 21.30 IB. Dari Dermaga Kappau dan Pelabuhan Tasik tim menyisir sungai kerumutan menggunakan dua unit speedboad dan tiga unit sampan Robin. Dibagi menjadi dua tim mulai dari Dusun Kopau, Dusun Pematang Tengah hingga ke lokasi pondok para pelaku perambah hutan.

"TKP nya sekitar 20 menit dari Dermaga Kappau dengan Pelabuhan Tasik ditempuh 20 menit menggunakan sppeat boat," terang Ade Johan Sinaga.

Untuk mengungkap siapa dalang pembalakan liar ini, lanjutnya, pihak Polres Pelalawan sedang melakukan lidik. Sampai hari ini belum terungkap identitas pelaku.

"Informasi awal ada, namun perlu kita buktikan kebenaran siapa pelakunya," ujar Ade Johan Sinaga.
Selain itu, Ade Johan Sinaga mengakui kasus ini pernah terjadi tahun sebelumnya dan pelaku juga tidak berhasil diungkap. Sebagai bentuk tindakan agar kasus ini tidak semakin marak, pihaknya berjanji akan mengaskan satgas melakukan pengawasan, menjaga kawasan hutan Swaka Marga Satwa ini dengan membuat jadwal sif petugas.

"Kami akan menggerakkan satgas dan Polsek setempat, berkoordinasi dengan pemerintah desa dan tokoh masyarakat setempat serta berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan," tegas Ade Johan Sinaga.(lam)