Peringatan Terakhir untuk Pedagang Kaki Lima di Kawasan Parit Belanda

Riaumandiri.co - Satpol PP Pekanbaru mulai menertibkan keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Ujung atau di kawasan Parit Belanda, Jumat (4/7).
Di waktu menjelang petang, tim yang dipimpin Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian itu mendatangi para PKL dengan maksud memberikan peringatan terakhir agar membongkar lapaknya.
Ditertibkannya keberadaan PKL ini karena telah melanggar Perda Kota Pekanbaru No.13 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat.
“Penertiban dilakukan secara bertahap," ujar Zulfahmi.
Sebelumnya, ia mengatakan apabila tidak ada penataan dan menganggu ketertiban jalan, pihaknya tak segan segan untuk melakukan penertiban.
"Kalau tidak bisa juga dia ada standar yang harus diterapkan. Sehingga kawasan itu lebih ramai, dan aktif, makanya juga bisa menimbulkan potensi gangguan keributan dan disana juga tidak ada penerangan," terangnya.
Mengingat area berjualan di Jalan Sudirman Ujung tersebut tidak diperbolehkan lantaran daerah tersebut berada di kawasan rawan banjir.