Dua Residivis Bobol Rumah, Diringkus saat Jual Motor Curian

Dua Residivis Bobol Rumah, Diringkus saat Jual Motor Curian

Riaumandiri.co - Pria inisial RS alias Rahmat (21) dan ZF alias Zulfikar (30) diringkus tim opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Binawidya pada Jumat (27/6) ketika hendak menjual sepeda motor hasil curiannya.


Kedua pria itu baru saja keluar dari penjara alias residivis, mereka berulah dengan membobol rumah sebuah rumah di Jalan Budi Luhur, Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru pada Selasa (25/6).



"Penangkapan dilakukan berkat laporan masyarakat terkait adanya transaksi jual beli sepeda motor bodong yang akan dilakukan di Jalan Air Hitam, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Binawidya," kata Kanit Reskrim Polsek Binawidya Iptu Santo Morlando, Rabu (2/7).


Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2015 tanpa plat. 


"Sementara 2 unit tabung gas serta mesin air milik korban sudah dijual oleh para pelaku dan uangnya mereka gunakan membeli sabu dan bermain judi online," sambung Iptu Morlando.


Aksi pencurian tersebut bermula saat kedua tersangka melintas didepan rumah korban dan melihat pintu rumah korban dalam keadaan tertutup namun renggang. Melihat peluang, kedua tersangka langsung menjalankan aksinya.


Tersangka RS masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang, sementara ZF berjaga di luar rumah memantau situasi. Setelah berhasil masuk, RS membawa keluar sepeda motor, 2 tabung gas serta mesin air milik korban melalui pintu depan. Motor tersebut kemudian dibawa kabur oleh keduanya.


Korban baru mengetahui kejadian saat istrinya bangun dan mendapati pintu rumah terbuka dan motor serta barang lainnya telah hilang. Setelah melapor ke Ketua RW setempat, korban langsung diarahkan untuk membuat laporan resmi ke Polsek Tenayan Raya.


Saat diintrogasi,  kedua tersangka yang merupakan residivis ini mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. "Namun masih kita dalami apakah mereka terlibat kasus lainnya," kata Kanit. 


Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Binawidya guna menjalani proses hukum selanjutnya. 


Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.



Berita Lainnya