Cukong Perambah TNTN Dijerat Pasal Konservasi: Perkara Menunggu Tahap I

Riaumandiri.co - Perambah hutan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dijerat dengan undang-undang yang mengatur tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya. Termasuk dua orang yang diduga sebagai cukong perambahan hutan seluas 401 hektare di lahan konservasi tersebut.
Hal itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada pekan kemarin. Dalam SPDP yang dikirim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau itu tertera nama dua orang tersangka.
"Inisial masing-masing NA dan DP. SPDP itu tertanggal 24 Juni dan kita terima pada keesokan harinya," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah saat dikonfirmasi pada Senin (30/6).
Saat ditanyakan, apakah inisial NA itu merujuk pada nama Nico Jan Andrio Sianipar dan DP adalah Dedi Purnomo, Zikrullah tidak menampiknya. Keduanya, kata Zikrullah, diduga melanggar Pasal 40 dan/atau 40B ayat (1) huruf d dan e Undang-undang Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.
Atas SPDP itu, lanjut Zikrullah, diterbitkan P-16. Yakni, Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut.
"Menunggu tahap I, pengiriman berkas perkara dari penyidik ke JPU untuk dilakukan penelitian berkas perkaranya," pungkas mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu.
Diwartakan sebelumnya, Polda Riau bersama tim gabungan berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai cukong pelaku pembukaan lahan secara ilegal di kawasan konservasi TNTN. Keduanya disebut telah merambah hutan dengan luas mencapai 401 hektare.
"Ada, ada, ada. Itu 401 hektare," ujar Kapolda Irjen Pol Herry Heryawan membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pernyataan Kapolda itu disampaikan saat dijumpai di kawasan kuliner malam Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru, pekan kemarin.
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan. Ia menyatakan bahwa dalam waktu dekat akan disampaikan secara resmi kronologis lengkap dari pengungkapan perkara tersebut.
"Nanti akan dirilis oleh Pak Kapolda," singkat Kombes Ade, Minggu (29/6).
Sebelumnya, Polda Riau juga telah menangkap Jasman, seorang pemangku adat yang menjabat sebagai Batin Muncak Rantau di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Jasman mengklaim sekitar 113.000 hektare lahan dalam kawasan TNTN sebagai hak ulayat dan menerbitkan surat hibah atas lahan tersebut kepada pihak lain.
Kasus ini bermula dari penyelidikan polisi terhadap perambahan hutan yang diubah menjadi kebun kelapa sawit. Di lokasi, ditemukan lahan sawit ilegal yang dijaga oleh sejumlah pekerja.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui lahan tersebut milik Dedi Yanto, yang sebelumnya telah lebih dulu ditangkap. Dedi mendapatkan dua surat hibah lahan seluas 20 hektare dari Jasman, masing-masing dibeli dengan harga Rp5 juta.