Terdakwa Andre Divonis 3 Tahun Penjara

Terdakwa Andre Divonis 3 Tahun Penjara
SIAK (HR)-Hakim ketua Sorta Ria Neva memvonis terdakwa pemalsuan surat tanah di Desa Rantau Bertuah Kecamatan Minas, Andre alias Heri 3 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Siak, Kamis (28/5).

Sorta mengatakan, 173 SKGR yang digugat Ernawati dan kawan-kawan di lahan yang dikuasai Andre di Desa Rantau Bertuah, Kecamatan Minas. Terdakwa dinilai ikut serta melakukan pemalsuan. Sedangkan pledoi yang disampaikan penasehat hukum, tuduhan pemalsuan itu tidak bisa dibuktikan secara otentik, karena JPU tak pernah menghadirkan bukti surat yang asli.

"Atas dasar fakta persidangan, dengan Pengadilan Negeri Siak menyatakan terdakwa Andre melanggar ketentuan pasal 264 atau pasal 263 KUHP junto pasal 55 ayat 1 tentang ikut serta dalam memalsukan surat lahan tersebut. Dengan ini majelis menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan kurungan 3 tahun penjara dipotong masa tahanan," jelas  Sorta didampingi hakim anggota Desbertua Naibaho dan Rudi Wibowo.

Dalam menanggapi putusan itu, 4 penasehat hukum terdakwa Andre yang diketuai Aswin E Siregar menilai, secara sistematika, amar putusan yang dibacakan 3 orang hakim selama 2 jam itu sangat bagus.

"Tapi, secara materil putusan itu menyesatkan dan tidak mencerminkan rasa keadilan," jelas  Aswin.

Aswin  menyebutkan, tidak semua fakta yang terungkap pada persidangan dipertimbangkan majelis hakim. Pasalnya, tuduhan terhadap Andre yang dinilai hakim turut serta memalsukan surat lahan tidak pernah terbukti dalam persidangan. (gin)