Dugaan Korupsi Lahan Embarkasi Haji riau

Mantan Kabiro Tapem Pemprov Tersangka

Mantan Kabiro Tapem Pemprov Tersangka

PEKANBARU (HR)-Setelah melalui rangkaian penyelidikan,  Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, akhirnya meningkatkan status perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk embarkasi haji Provinsi Riau ke tingkat penyidikan.

 Bersamaan dengan itu, penyidik juga menetapkan mantan Kapala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, M Guntur dan kawan-kawan sebagai tersangka.

Demikian disampaikan Kepala Kejati (Kajati) Riau, Setia Untung Arimuladi, melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Kamis (28/5) malam.

Dikatakan Mukhzan, peningkatan status perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Riau Nomor Print : - 04.a/N.4/ Fd.1/ 05/2015 tanggal 21 Mei 2015. "Dan telah menetapkan kasus pengadaan tanah untuk embarkasi haji ditingkatkan ke penyidikan," ujar Mukhzan.

Diterangkannya, kasus tersebut bermula pada tahun 2012 lalu. Ketika itu, Pemprov Riau melalui Biro Tata Pemerintahan telah mengalokasi anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk embarkasi haji lebih kurang sebesar Rp17,9 miliar. Dana itu digunakan untuk membebaskan lahan yang terdiri dari 13 persil surat tanah, yang terdiri dari sertifikat hak milik, SKT (Surat Keterangan Tanah) dan SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi).

"Berdasarkan penetapan harga oleh tim appraisal, harga tanah tersebut bervariasi antara Rp320 ribu per meter hingga Rp425 ribu per meter," lanjut Mukhzan.

Dalam pembebasan lahan tersebut, sebut Mukhzan, diduga telah terdapat penyimpangan. Di antaranya, harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan. Selain itu, proses pembayaran tanah juga diduga tidak berdasarkan harga nyata tanah di sekitar lokasi tanah yang diganti rugi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.


"Berdasarkan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, penyidik telah menyimpulkan adanya suatu peristiwa pidana terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp10 miliar. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan kuasa penggunaan anggaran, yakni MG dan kawan-kawan sebagai tersangka atau sebagai pejabat yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana," tukas Mukhzan.


Perbuatan tersebut diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Dalam proses penyelidikan kasus ini, Mantan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, M Guntur, pernah diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (4/3) lalu. Selain itu, mantan Sekdaprov Riau, Wan Syamsir Yus, juga pernah diklarifikasi terkait kasus ini. (dod)