Terobosan BPR Fianka Manjakan Nasabah, Pengajuan Kredit Tiga Hari Cair

Terobosan BPR Fianka Manjakan Nasabah, Pengajuan Kredit Tiga Hari Cair

Riaumandiri.co - Fianka Bank selalu melakukan terobosan baru untuk memanjakan calon nasabahnya. Hanya tiga hari kerja pengajuan kredit bisa langsung cair, dengan syarat KTP, SHM dan Buku Nikah, Selasa (23/4).

Direktur Utama BPR Fianka Dedy Febrianto menjelaskan, untuk di awal calon nasabah wajib melampirkan foto kopi kartu keluarga (KK), sertifikat hak milik (SHM) dan buku nikah yang diberikan calon nasabah kepada agen Fianka Bank yang telah terdaftar.

"Setelah proses itu dilakukan lalu calon nasabah bersabar menunggu maksimal satu hingga tiga hari untuk dilakukan proses pengecekan slik dan verifikasi data diri," jelas Dedy.


Untuk proses selanjutnya tim analisa dari fianka bank melakukan survei ke rumah calon nasabah, untuk memastikan kelayakan jaminan.

Setelah dilakukan survei akan dilakukan keputusan komite/kredit.

Setelah keputusan komite sudah ditentukan dan tidak ada kendala, maka calon nasabah akan diberitahukan oleh admin bahwa calon nasabah tersebut mendapatkan fasilitas kredit dari Fianka Bank. Selanjutnya dikonfirmasi untuk jadwal penandatanganan akad kredit.