Sidang Perambahan Hutan

Siswadja: Lahan Saya Beli

Siswadja: Lahan Saya Beli
UJUNGTANJUNG (HR)-Anggota DPRD Riau Siswadja Muljadi alias Aseng, terdakwa perkara perambahan hutan di Desa Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako membantah dan menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum . 
 
Terdakwa Aseng mengaku dirinya membeli lahan kemudian menanamnya dengan kelapa sawit. Tidak benar dakwan JPU terhadap dirinya yang tanpa memiliki izin sesuai dengan Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 17 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.
 
"Lahan itu saya beli dan ada surat legalitas SKGR yang dikeluarkan pihak terkait," kata Siswadja dalam pembacaan nota pembelaan di hadapan majelis hakim yang diketui oleh H Wadji Pramono SH dibantu dua hakim anggota Maharani Debora Manullang SH dan Andre Aswin SH di Persidangan Pengadilan Negeri Ujungtanjung, Senin (25/5).
 
Dirinya, lanjut Aseng  menduga ada konspirasi kelompok tertentu yang ingin menjatuhkan nama baiknya atau memidanakan dirinya dengan tujuan tertentu apalagi dirinya sedang dipercaya masyarakat Rohil duduk sebagai anggota DPRD Riau.
 
"Sebelum saya dihukum tentu terlebih dahulu orang yang menjual ke saya ataupun aparat yang mengeluarkan SKGR yang diproses ke jalur hukum. Ini kan negara hukum semua orang sama di mata hukum," urai Aseng lagi.
 
Dalam nota pembelaan sebanyak 6 lembar tersebut terdakwa Aseng minta kepada majelis hakim agar membebaskan dirinya dari segala tuntutan hukum, menyatakan dirinya tidak terbukti melakukan tindak pidana kehutanan dan tindak pidana perkebunan seperti yang didakwa JPU serta membebani biaya perkara kepada Negara.
 
Usai mendengar pembacaan nota pembelaan terdakwa Majelis Hakim kemudian menunda sidang pada Rabu mendatang dengan agenda mendengarkan tanggapan pembelaan terdakwa oleh JPU.
 
Pada sidang sebelumnya JPU menuntut terdakwa 1 tahun penjara denda 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. (put)