Pemberian Izin

Polres Inhil Surati Bupati

Polres Inhil Surati Bupati

TEMBILAHAN (HR)-Terkait pemberian izin lokasi kepada perusahaan perkebunan oleh pemerintah daerah selama tiga tahun belakangan, hingga menimbulkan konflik antara masyarakat dengan perusahaan dinilai harus diproses ke jalur hukum.

Sebab, jika akar permasalahan ini tidak dituntaskan, suatu saat persoalan ini akan menjadi bom waktu, yang tentunya akan semakin sulit untuk diatasi lagi oleh seluruh petinggi di Negeri Seribu Parit. Namun, berdasarkan informasi lapangan, kabarnya langkah tersebut diduga telah ditanggapi cepat pihak Polres Inhil memulai memproses persoalan tersebut.

Hal itu diketahui dengan adanya surat yang ditujukan kepada Bupati Inhil, guna meminta dokumen pemberian izin lokasi lahan kepada pihak perusahaan. “Saya sempat melihat surat Polres Inhil yang ditujukan kepada Bupati untuk meminta dokumen terkait dengan persoalan tersebut. Keberadaan surat tersebut sempat ada di meja Plt Sekdakab Inhil Fauzar,” ujar salah seorang sumber yang tak ingin disebutkan namanya.

Sementara itu, Plt Sekdakab Inhil Fauzar, tak menampik adanya permintaan pihak Polres tersebut.  “Dari mana wartawan tahu perihal surat tersebut dan apakah persoalan tersebut sudah ditanyakan dengan Bupati,” kata Fauzar, Selasa (15/9). Sementara itu, Kepala Badan Perizinan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BP2MPD) sekaligus kepala Unit Layangan Pelalangan (ULP) Junaidi, terkait surat tersebut mengatakan tidak mengetahui. Sejauh ini pihaknya belum dipanggil  Bupati, atau pun mendapat tembusan surat yang dimaksud. “Belum tahu saya. Kita juga tidak menerima salinan surat tersebut,” ujarnya.

Proses penegakan hukum terhadap perizinan lokasi kepada pihak perusahaan sudah lama ditunggu berbagai kalangan. Hal itu dikarenakan perizinan yang diberikan disinyalir menjadi akar permalahan konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan. Apalagi, diketahui perizinan yang dikeluarkan ternyata menyasar lahan perkebunan masyarakat yang sudah turun temurun dikuasai.

Akibatnya, tidak ada cara lain yang ditempuh oleh masyarakat untuk mempertahankan lahan mereka, meski terkadang terpaksa harus bentrok fisik dengan karyawan perusahaan. Persoalan tersebutlah yang sekarang mencuat hampir di seluruh kecamatan di Inhil. (mg3)