Kapolda Perintahkan Penyidik Ditreskrimum Turun

Kapolda Perintahkan Penyidik Ditreskrimum Turun

PEKANBARU (HR)- Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan memerintahkan Penyidik Subdirektorat IV, Direktorat Reserse Umum Polda agar turun ke lapangan, terkait tumpang tindih lahan seluas 4 hektare di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kamis (21/5).

Dikatakan Kepala Unit di Subdit IV Direktorat Reserse Umum Polda Riau Kompol Nyolat Pulungan, Tim Penyidik Polda turun ke tempat kejadian perkara berdasarkan surat permohonan yang disampaikan Sekretaris Desa Rimbo Panjang Masril kepada Kapolda Riau.
"Kita datangi TKP, karena ada surat permintaan agar dicek," ujar Nyolat di lokasi, Kamis (21/5).
Setelah menerima surat tersebut, Penyidik Polda mengundang pihak-pihak yang berperkara. Seperti diketahui, lahan seluas 4 hektare di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang tersebut, kepemilikannya tumpang tindih.
Di satu pihak, Muslim dan Ichsan anak dari Muslim memiliki dua bukti kepemilikan Surat Keterangan Ganti Rugi lahan seluas 4 hektare, sedangkan di pihak lain ada juga yang memegang bukti kepemilikan lahan tersebut di lokasi yang sama.
Penyidik Polda didampingi perangkat desa, yakni Kepala Desa Rimbo Panjang Zalka, Sekretaris Desa Rimbo Panjang Masril, Ketua Rukun Tetangga Tami, Qomar dan Ichsan turun bersama melakukan pengecekan.
Namun adu argumen antara pihak-pihak yang bersengketa tak terelakan. Situasi agak memanas saat Ketua Rukun Tetangga setempat Tami menyatakan, lahan milik Muslim dan Ichsan tidak berada di lokasi yang sedang dicek penyidik Polda. Tami mengaku memang pernah melakukan penggalian parit, tetapi di areal berbeda. Mendengar hal itu, Ichsan anak Muslim langsung meradang.
Ichsan mempertanyakan, alasan kelapa sawit yang  ditanamnya di lahan itu ditumbang, setelah berusia 4 tahun.
"Kenapa saat kami tanam kelapa sawit tidak ada yang mengklaim lahan tersebut, tetapi setelah empat tahun kemudian, tiba-tiba kelapa sawit ditumbang. Kami laporkan ke Polda terkait pengrusakan kelapa sawit, bukan penyerobotan," ujar Ichsan didampingi kuasa hukumnya Jumadi Sipahutar, Kamis (21/5).
Sebelumnya, Muslim (51) warga Jalan Merpati Sakti, Panam telah melaporkan dugaan pengrusakan kelapa sawit di lahan miliknya seluas 4 hektare di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang. Laporan disampaikan ke Polda dengan Nomor: LP/226/VI//2014/RIAU/SPKT terkait dengan pengrusakan kelapa sawit di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang.
Lahan itu dibeli Muslim melalui perantara Aji Sapari pada tahun 2008. Muslim membelinya dari Zahraini seluas 2 hektare, kemudian dibalik namakan menjadi milik Muslim seluas 2 hektare dengan Surat Keterangan Ganti Rugi dan dibeli dari Hj Amin Suri seluas 2 hektare dibalik namakan menjadi milik Ikhsan seluas 2 hektare dengan alas hak SKGR, sehingga luas lahan menjadi 4 hektare.
Setelah lahan dibeli, Muslim meminta agar Tami (RT sekarang, red) mengurus surat dan melakukan pembuatan parit di lahan tersebut. "Total uang yang saya serahkan kepada Tami sebesar Rp28 juta," kata Muslim.
Di tahun 2010, Muslim menjual lahannya kepada developer Khairandi dan Afdanil agar dibangun perumahan. Saat pengajuan sertifikat, rukun tetangga setempat tak mau menandatangani surat. Dengan demikian, jual beli dibatalkan di Notaris Megawati SH, MKn pada tahun 2010. Begitu lahan kembali, Muslim dan Ichsan menanami lahan itu dengan kelapa sawit, tetapi saat usia sawit 4 tahun terjadi pengrusakan.***