Kenal di Facebook, ABG 14 Tahun di Siak Dibunuh dan Diperkosa

Kenal di Facebook, ABG 14 Tahun di Siak Dibunuh dan Diperkosa

RIAUMANDIRI.CO, SIAK - Pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap Dewi Sintia (14) yang ditemukan tewas di depan rumah kebun di Jalan Mindal Kelurahan Simpang Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, akhirnya tertangkap, Senin (19/08/2019).

Dari keterangan Kapolres Siak AKBP Ahmad David, SIK yang disampaikan melalui Humas Polres, Bripka Dedek Prayoga, pada Minggu 18 Agustus 2019 sekitar pukul 09.45 Wib, Tumiran datang ke rumah pondoknya bertempat di Mindal TKP dengan tujuan untuk mengambil angkong yang ada di rumah untuk mengangkat ubi yang telah dicabut atau dipanen oleh Tumiran. 

Pada saat d idepan rumah, Tumiran melihat ada sesosok tubuh perempuan yg tergeletak dan tidak bergerak, dengan kondisi di bagian kepala terlihat berdarah.


Tumiran langsung menuju ke jalan Mindal Cevron yang berjarak kurang lebih 130 meter dengan tujuan mencari tumpangan ke rumah RT untuk melaporkan kejadian tersebut. Sekitar pukul 10.10 Wib Tumiran tiba di rumah RT Lamidi dan melaporkan kejadian tersebut.

Kemudian Tumiran dan Lamidi langsung menuju TKP dan menghubungi petugas Polsek Kandis. Sekitar Pukul 10.25 Wib Ka SPK bersama Piket Fungsi tiba di TKP dan langsung melakukan olah TKP serta mengamankan lokasi dan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Siak.

Sekira pukul 11.30 WIB, Kasat Reskrim Polres Siak memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan kasus penemuan mayat remaja itu.

Kemudian polisi yang dipimpin oleh IPDA M Fadlilah S.T.r.K  dan IPTU Arpandi, SH serta Waka Polsek Kandis IPTU Yani Marjoni melakukan penyelidikan, 

Sekira pukul 22.30 polisi mengamankan Yogi Pratama (19) yang diduga pelaku pemerkoasaan dan pembunuhan. Setelah diintrogasi, Yogi mengakui perbuatannya. Selanjut tersangka dibawa ke Mapolres Siak untuk penyidikan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku, Yogi berkenalan dengan Dewi melalui jejaring sosial Facebook, lalu pacaran selama satu minggu.

Pada Sabtu 17 Agustus 2019 Pkl 13.00 Wib, Dewi dijemput Yogi dari rumahnya di Kamp Libo Jaya Kecamatan Kandis, menggunakan sepeda motor vixion warna merah, kemudian jalan-jalan keliling Kandis.

Pkl 15.00 Wib, Yogi mengajak Dewi ke Mindal Kelurahan Simpang Belutu Kecamatan Kandis (TKP) dan berdua masuk ke rumah kosong. Lalu Yogi merayu Dewi untuk berhubungan intim, namun Dewi tidak mahu dan berusaha lari. 

Dewi dikejar oleh Yogi kemudian dia mengambil cangkul yang terletak di TKP, lalu memukul kepala Dewi sebanyak dua kali dan punggung Dewi sebanyak dua kali sehingga mengakibatkan Dewi jatuh tidak sadarkan diri.

Setelah Dewi jatuh, Yogi memperkosa Dewi. Setelah selesai memperkosa, Yogi melarikan diri dengan membawa HP milik Korban.

Yogi melarikan diri ke Lokasi Mati Jalan Sudirman Kelurahan Telaga Sam Sam Kandis, lalu menjual HP milik Korban kepada temannya.

Setelah menjual HP tersebut, Yogi melarikan diri ke SP 4 Flamboyan Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar berbatasan dengan Kecamatan Kandis untuk menonton hiburan rakyat dalam rangka peringatan HUT ke 74 RI.

Pada Minggu 18 agustus 2019 Yogi pulang ke Dusun Palapa Pondok 2 Kampung Bekalar dan singgah di Pos Security minum kopi.

Pkl 22.30 Wib, Tim Opsnal Sat Reskrim Res Siak dan Unit Reskrim Polsek Kandis mencari informasi keberadaan Yogi dan berhasil menangkapnya. Selanjutnya diamankan di Mapolsek Kandis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Reporter: Darlis Sinatra