Polda Riau Periksa 11 Saksi Pungli Pengurusan SKGR di Kelurahan Sidomulyo Barat

Polda Riau Periksa 11 Saksi Pungli Pengurusan SKGR di Kelurahan Sidomulyo Barat

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Belasan saksi telah diperiksa guna melengkapi berkas perkara Hendri Syahfitra yang tersangkut perkara dugaan pemerasan pengurusan surat tanah kala menjabat Lurah Sidomulyo Barat, Kota Pekanbaru. Dia diamankan dalam operasi tangkap tangan di Kantor Camat Binawidya tempat dia bekerja selaku Sekretaris Camat.

"Sudah ada 11 saksi yang diperiksa. Para saksi ini dari kalangan pegawai kelurahan (Sidomulyo Barat)," ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Senin (22/3/2021).

Pemeriksaan saksi diyakini terus berlanjut sesuai dengan kebutuhan penyidik. Langkah ini, untuk melengkapi berkas perkara tersangka sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.


"Saat ini masih proses pemberkasan," singkat mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Riau Kombes Pol Syamsul Huda memaparkan peran Hendri dalam perkara ini.

pengungkapan ini bermula pada Desember 2020, saat seorang warga mengurus SKGR di Kelurahan Sidomulyo Barat. Saat itu Hendri Syahfitra yang menjabat sebagai Lurah Sidomulyo Barat meminta sejumlah dana kepada warga tersebut.

Lalu pada Januari 2021, warga tesebut menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu, namun ditolak Hendri. Warga tersebut kemudian diminta menyiapkan dana Rp3 juta untuk menandatangani SKGR yang sudah diregister namun belum ditangani tersangka selaku lurah.

"Pada 10 Maret 2021, korban menyerahkan dana tersebut kepada tersangka di Kantor Camat Bina Widya. Saat itu kita langsung mengamankan tersangka," kata Kombes Pol Syamsul belum lama ini.

Tersangka dan barang bukti berupa uang tunai Rp3 juta dan amplop warna putih yang bertuliskan 'Pengurusan Tanah' Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dibawa ke Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," imbuh Kombes Pol Syamsul.

Pengungkapan pungli melalui OTT di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya polisi pernah mengamankan Raimond kala menjabat Lurah Sidomulyo Barat.

Dia diringkus di salah satu warung kopi Jalan Soekarno Hatta, Rabu (28/11/2018). Penangkapan Raimond dilakukan setelah menerima informasi dari seorang warga selaku pembeli tanah. Warga tersebut menyebutkan, oknum lurah meminta uang sebesar Rp10 juta agar surat keterangan ganti rugi (SKGR) yang diurus ditandatangani.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp10 juta yang disimpan di bawah jok sepeda motor berpelat merah. Hasil pemeriksaan, sebelumnya Raimond juga meminta uang sebesar Rp25 juta dari warga selaku penjual tanah. Tapi hanya diberi Rp23 juta.

Lalu ada Muhammad Fahmi bin Arifin Arif, pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru yang yang terjaring OTT. Pengungkapan itu dilakukan Tim Sekber Satgas Pungli Pekanbaru, Rabu (25/1/2017). Fahmi ditangkap lantaran melakukan pungli dalam pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

Lalu Zulkifli Harun, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru yang terjaring OTT dalam kasus pungli Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK), Senin (10/4/2017). Selain Zulkifli, tiga anak buahnya turut diamankan yakni Said Martius dan Hairi bersama barang bukti berupa uang tunai Rp10,4 juta. Mereka dinyatakan bersalah dan divonis satu tahun penjara.



Tags Korupsi