Kondim 0321/Rohil Temukan Senpi Rakitan dari Pengguna Narkoba

Kondim 0321/Rohil Temukan Senpi Rakitan dari Pengguna Narkoba

Riaumandiri.co - Tim Unit Intel Kodim 0321/Rohil berhasil mengamankan dua orang pengguna narkotika jenis sabu yang kerap meresahkan warga. Dalam pengamanan tersebut, juga ditemukan dua unit senjata api (senpi) rakitan.

Dua pelaku itu masing-masing berinisial SS (32), warga Jalan Lintas Mahato KM 0 Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan. Dia disinyalir sebagai pemilik senpi rakitan.

Tersangka lainnya adalah SPY. Pria 44 tahun itu merupakan warga Jalan Lintas Mahato KM 2.


Dandim 0321 Rohil Letkol Kav Nugraha Yudha Prawiranegara mengatakan, pengungkapan tersebut bermula pada Minggu (28/4). Saat itu, Unit Intel Kodim 0321/Rohil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah Jalan Lintas Mahato KM Kepenghuluan Sei Meranti sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika dan juga diduga sedang merakit sepucuk senjata api jenis pistol.

Berkaitan dengan laporan masyarakat tersebut, Tim Unit Intel yang dikomandani Letda Inf SM Sitompul langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim mengamankan dua orang tersebut dilanjutkan dengan penggeledahan rumah yang disaksikan Ketua RW.

"Saat itu ditemukan satu pucuk diduga rakitan senjata laras panjang dan satu pucuk diduga senjata api laras pendek yang sedang dalam perakitan yang diakui oleh SS sebagai miliknya," ujar Dandim Senin (29/4).

Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Koramil 0321-06/TM untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya juga dilakukan pengecekan urine dengan menggunakan alat tes merek All Test 6 parameter dengan hasil positif Amphetamine dan Metamfetamine.

Sekira pukul 22.50 WIB, Danramil 0321-06/TM Kapten Inf Ujang menghubungi Kapolsek Pujud Polres Rohil bahwa Unit Intel Kodim 0321/Rohil melaksanakan penangkapan pelaku tindak pidana dan sedang diamankan di Koramil 0321-06/TM.

Pelaku SS mengaku bahwa dirinya belajar merakit senjata api dari sosial media YouTube serta tidak memiliki izin untuk melakukan perakitan ataupun kepemilikan senjata api.

Dandim juga mengatakan, Pelaku SS sering meresahkan dan bersikap arogan kepada warga karena kebiasaannya mengonsumsi narkoba jenis sabu dan dikhawatirkan akan melakukan tindak pidana lainnya dengan kepemilikan senpi rakitan tanpa izin.

"Kami, Kodim 0321/Rohil , bersama-sama Polres Rohil siap membantu Pemda Rohil sebagai salah satu wujud sinergitas dalam mengurangi potensi berkembangnya penyakit masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat," tegasnya.

Adapun alat bukti yang diamankan berupa 1 pucuk senpi rakitan laras panjang, 1 pucuk senpi rakitan laras pendek, 2 buah magazine, 1 set alat isap sabu / bong, 2 unit handphone, 1 buah tang, 1 buah gunting, 10 buah korek api bekas, 1 bungkus rokok serta beberapa barang bukti lainnya.