Warga Aur Sati Diciduk Tim Satresnarkoba Polres Kampar

Warga Aur Sati Diciduk Tim Satresnarkoba Polres Kampar

Riaumandiri.co - Seorang pemuda berinisial EN ditangkap Tim Ojoloyo Satresnarkoba Polres Kampar. Ia diamankan pihak kepolisian karena mengantongi 54 paket narkotika jenis sabu dengan bruto 7,50 gram.

Pria 26 tahun itu ditangkap di rumahnya di Dusun V Desa Aursati RT 001 RW 001, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pada Jumat (19/4) sekira pukul 14.30 WIB.

"Saat penangkapan pelaku, Tim berhasil mengamankan 54 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening," jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Resnarkoba AKP Aprinaldi, Rabu (24/4).


AKP Aprinaldi mengatakan, penangkapan EN berawal dari informasi yang didapat pihaknya, bahwa ada seorang pria yang baru saja transaksi narkoba.

Mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung bergerak dan melacak keberadaan pelaku. Setelah mengetahui keberadaan pelaku yang berada di rumahnya polisi langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku.

"Pelaku langsung kita tangkap dan lalukan penggeledahan terhadap pelaku. Saat penggeledahan itu didamping oleh pangkat desa setempat," kata Aprinaldi.

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan 54 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening ditemukan di bawah tempat tidur kamar pelaku. Kemudian dua paket ditemukan di dalam kotak rokok merk Lucky Strike di saku celana pelaku.

"Saat kita interogasi, pelaku mengakui barang tersebut miliknya. Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari daerah Panger (Jalak Pangeran Hidayat,red) Kota Pekanbaru," jelasnya.

"Saat ini pelaku EN dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkasnya.