Warga Kantongi 38 Paket Sabu Digelandang ke Polsek Rohul

Warga Kantongi 38 Paket Sabu Digelandang ke Polsek Rohul

Riaumandiri.co - Seorang pria di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) inisial AP alias Motan tak berkutik saat diringkus polisi. Dia diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono saat dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba AKP Riza Effyandi membenarkan hal tersebut. Dikatakan Riza, pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti.

"Adapun barang bukti berupa 38 paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna putih bening dengan berat kotor 5,59 gram," ujar Riza, Senin (25/9).


Dijelaskan Kasat, pengungkapan perkara dilakukan di sebuah rumah di Dusun Sukamaju Desa Ngaso Kecamatan Ujung Batu. Yakni, bermula pada Rabu (20/9), dimana saat itu polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) kerap dijadikan lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Menanggapi informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. "Dari hasil penyelidikan, pada Senin dini hari tadi sekitar pukul 02.30 WIB, anggota melakukan penangkapan terhadap Terlapor yang berinisial AP," sebut Kasat.

Dari penggeledahan badan dan pakaian tersangka ditemukan di saku depan sebelah kanan satu unit handphone merek Oppo. Lalu di dalam kamar didapati di dalam kotak rokok merek Sampoerna Menthol diduga narkotika jenis sabu sebanyak 38 paket.

"Pada saat itu dilakukan interogasi terhadap tersangka dan diakuisisi bahwa sabu tersebut didapati dari Nur yang berada di Kota Pekanbaru," imbuhnya.

"Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkas AKP Riza.