Polda Riau Akan Kembali Periksa PT Torganda

Polda Riau Akan Kembali Periksa PT Torganda

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau akan memeriksa kembali perwakilan PT Torganda untuk memastikan besaran uang yang diduga digelapkan oleh oknum anggota DPRD Rokan Hulu (Rohul), berinisial SA. Saat ini, polisi masih melakukan komunikasi dengan perusahaan tersebut terkait jadwal pemeriksaan tersebut.

Dalam perkara ini, SA merupakan pihak terlapor. Dia dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : STPL/520/X/2016/SPKT, tertanggal 10 Oktober 2016.

Kasus ini terjadi sejak tahun 2009 lalu. Bermula dari kerja sama antara Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) dengan Koperasi Karya Perdana (KKP) dalam mengelola buah sawit. Lahan tersebut seluas 7.000 hektare lebih, dan hanya bisa dikelola 1.000 hektare.


Saat itu, SA adalah mitra KSB dalam pengelolaan kebun sawit milik koperasi seluas 1.102 hektare. Namun, SA hanya memberikan beberapa kali hasil kebun itu kepada koperasi, terhitung sejak Juni 2009 hingga 2018.

SA sendiri telah dimintai keterangan dalam kasus dugaan pidana penipuan dan penggelapan buah sawit di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tersebut. Pemeriksaan terhadap Ketua DPD II Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Rohul itu dilakukan pada awal Januari 2019 kemarin.

"SA telah kita lakukan pemeriksaan," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Hadi Poerwanto, kepada Riaumandiri.co, Senin (11/2/2019).

Seiring berjalannya waktu, SA melakukan kerja sama kembali dengan pihak lainnya, yakni PT Torganda. Saat panen, KKP diduga tidak menyetorkan uang seperti yang diberikan perusahaan sebagai bapak angkat. Sementara penjelasan PT Torganda, uang sudah diberikan seluruhnya. Artinya KKP tidak menyetorkan uang tersebut kepada KSB.

Pihak PT Torganda sendiri telah pernah diperiksa sebagai saksi. Namun penyidik masih membutuhkan keterangan PT Torganda untuk memastikan besaran uang yang diduga digelapkan. Sementara dari informasi yang dihimpun, pihak KSB telah mengalami kerugian senilai Rp298 miliar.

"Tinggal lagi, intinya kepada PT Torganda. Karena sampai saat ini kita belum mendapatkan keterangan terkait dengan uang yang diduga digelapkan. Berapa besarannya? Berapa kerugiannya? Sehingga kita mengarahkan ke (penetapan) tersangkanya," terang Hadi. 

"Sekarang bagaimana kita mengatakan ada penggelapan, kalau jumlahnya tidak tahu," sambungnya.

Untuk kembali melakukan pemeriksaan, penyidik kata Kombes Pol Hadi, pihaknya masih melakukan komunikasi dengan PT Torganda. Diharapkan, pada pemeriksaan tersebut, PT Torganda bisa menunjukkan bukti-bukti terkait uang yang telah disetorkan ke KKP.

"Saat ini masih berjalan komunikasi dengan PT Torganda untuk bisa kita mintai keterangan dengan menunjukkan bukti-bukti yang ada," pungkas Kombes Pol Hadi Poerwanto.

Untuk diketahui, perkara ini pernah naik ke tahap penyidikan, namun belum ada tersangka. Dalam perjalanannya, Polda Riau menghentikan penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Tidak terima, masyarakat kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Hasilnya, hakim memutuskan bahwa SP3 dicabut, dan Polda diminta untuk melanjutkan penyidikan tersebut.


Reporter: Dodi Ferdian