Mahkamah Agung Bebaskan Eks Bupati Inhil Indra Muchlis Andnan

Mahkamah Agung Bebaskan Eks Bupati Inhil Indra Muchlis Andnan

Riaumandiri.co - Indra Muchlis Adnan bisa menghirup udara bebas setelah Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan upaya kasasinya. Kepastian itu diketahui setelah MA menyatakan kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) itu sudah daluarsa.

Indra sebelumnya menyandang status tersangka dugaan korupsi penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil kepada PT Gemilang Citra Mandiri (GCM). Atas perkara itu, dia dihadapkan ke persidangan.

Di lembaga peradilan tingkat pertama, Indra Muchlis dihukum pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp200 juta atau subsidair 2 bulan kurungan badan. Putusan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan Indra Muchlis dihukum 8 tahun, denda Rp300 juta atau subsidair 4 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp797.955.695 atau subsidair 4 bulan kurungan.


Perkara tersebut kemudian bergulir ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Hasilnya, hakim tinggi menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Indra Muchlis tidak putus asa. Ia mengajukan kasasi ke MA, begitu juga dengan JPU. Kali ini, permohonan Indra Muchlis dikabulkan, dan permohonan JPU ditolak. Ia diperintahkan dibebaskan dari penjara.

Putusan dibacakan majelis hakim MA yang diketuai Desnayeti dengan hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana pada Kamis, 14 Desember 2023. Hakim membatalkan putusan sebelumnya, karena daluarsa.

"Menyatakan penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima karena daluwarsa. Melepaskan terdakwa Indra Muchlis Adnan tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," isi putusan kasasi yang dikutip dari https://sipp.pn-pekanbaru.go.id, Minggu (28/1).

Hakim MA dalam vonis kasasi itu juga meminta untuk memulihkan hak Indra Muchlis dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, serta memerintahkan agar Indra Muchlis dikeluarkan dari tahanan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto mengaku belum mengetahuinya.

"Kita belum tahu. Belum ada pemberitahuan resmi dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," ujar Bambang.

Bambang menyatakan, pihaknya akan mengecek kebenaran putusan hakim MA tersebut. "Senin besok kita cek langsung ke pengadilan untuk memastikannya," tegas Bambang.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya mengatakan perbuatan korupsi dilakukan Indra Muchlis bersama-sama dengan Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama PT GCM. Perbuatan keduanya telah merugikan negara sebesar Rp1.157.280.695.

Kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Penyertaan Modal Pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT GCM Tahun 2004 sampai 2007 Nomor: 42/LHP/XXI/11/2022 tanggal 29 November 2022.

Perbuatan rasuah itu berawal pada tahun 2004. Ketika itu Indra Muchlis yang menjabat sebagai Bupati Inhil menunjuk Zainul Ikhwan sebagai Direktur Utama PT GCM periode 2004 sampai 2008 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: KPTS.250/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004.

Dalam mengelola keuangan PT GCM, saksi Zainul tidak berdasarkan pada rencana kegiatan yang dibuat oleh PT GCM. Pengelolaan dilakukan berdasarkan arahan Indra Muchlis selaku Bupati Kabupaten Inhil sekaligus selaku pemegang saham terbesar PT GCM dengan melakukan kerja sama pihak ketiga.

Dari hasil kerja sama tersebut PT GCM tidak memperoleh manfaat sama sekali. Hal ini bertentangan dengan Pasal 12 Perda Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir dan Kemendagri Nomor: 20 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerja Sama Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga.

Penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemkab Inhil ke PT GCM tidak sesuai dengan mekanisme investasi oleh pemerintah daerah yang mengatur bahwa penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Hal ini bertentangan dengan Pasal 41 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Pada Desember 2005, Zainul diperkenalkan oleh Indra Muchlis dengan saksi Kemas Ibnu A Sanjaya selaku Direktur CV Ram Jaya Industri di rumah dinas Bupati Kabupaten Inhil. Perusahaan ini bekerja sama dengan PT GCM dalam mengembangkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) berupa pengolahan batang kelapa atau penggergajian batang kelapa untuk diambil kayunya.

Kerja sama itu tanpa adanya studi awal SWOT (analysis/atau Analisa lain terhadap kekuatan, ancaman, kelemahan), tanpa ada proposal dan pra-studi kelayakan tentang prospek usaha yang menjadi objek kerja samanya. Kerja sama juga tidak melalui persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan menimbulkan kerugian negara.

Informasi tambahan, Zainul Ikhwan juga telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah dan dihukum 4 tahun dan 3 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsidiair 2 bulan kurungan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp359 juta lebih subsidair 2 bulan penjara.

Dia dinyatakan meninggal dunia saat masih menjalani hukuman karena penyakit yang dideritanya. Dia meninggal dunia pada hari Sabtu, 3 Juni 2023 jam 21.35 WIB di Rumah Sakit Petala Bumi Pekanbaru.